Wiranto Bantah Ada Upaya Halangi Rizieq Syihab Pulang ke Indonesia

19 Juli 2019 13:13 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menkopolhukam Wiranto memberikan keterangan pers terkait perkembangan isu-isu terkini, Jumat (19/7). Foto: Maulana Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menkopolhukam Wiranto memberikan keterangan pers terkait perkembangan isu-isu terkini, Jumat (19/7). Foto: Maulana Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Menkopolhukam Wiranto membantah kabar yang menyebutkan adanya upaya menghalangi kepulangan Habib Rizieq Syihab ke Indonesia. Menurut Wiranto, kepulangan Imam Besar FPI itu terkendala lantaran regulasi di Arab Saudi.
ADVERTISEMENT
"Kalau ada berita-berita yang bersangkutan ditangkal untuk masuk ke Indonesia, tidak ada. Yang bersangkutan direkayasa untuk tidak kembali ke Indonesia, tidak ada," ujar Wiranto usai Rakor Tingkat Menteri di Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Jumat (19/7).
Habib Rizieq. Foto: Reuters/Raisan Al Farisi
Rizieq, kata Wiranto, bermasalah karena melebihi izin tinggal atau overstay di Arab Saudi. Rizieq juga didenda sebesar Rp 110 juta karena permasalahan overstay tersebut.
"Ada tuntutan pemerintah di sana pada pribadi yang bersangkutan untuk mempertanggungjawabkan overstay-nya itu," lanjut Wiranto.
Karena itu, menurutnya, Rizieq harus memenuhi kewajibannya dulu, yakni membayar denda overstay yang dikenakan oleh pemerintah Arab Saudi.
"Harus menyelesaikan dulu kewajibannya dulu selama tinggal di sana yang dianggap melanggar aturan-aturan di Arab Saudi," ucapnya.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, duta Besar RI untuk Arab Saudi, Agus Maftuh Abegebriel, menjelaskan Rizieq belum bisa kembali ke tanah air, karena harus membayar denda overstay.
"Iya (ada halangan). Bayar denda overstay. Saudi menyebutnya Gharamah," ujar Agus saat dihubungi, Rabu (10/7).
Rizieq harus membayar denda overstay lebih dulu sebagai syarat kembali ke Indonesia. Sementara, visa yang diajukan Rizieq berjenis multiple entry. Artinya setiap tiga bulan, Rizieq harus keluar dari Arab Saudi untuk memperbarui izin visanya.