Wiranto Minta Konflik Internal Hanura Diselesaikan dengan Musyawarah

10 Juli 2018 12:54 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menko Polhukam Wiranto. (Foto: Soejono Saragih/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Menko Polhukam Wiranto. (Foto: Soejono Saragih/kumparan)
ADVERTISEMENT
Ketua Dewan Pembina Partai Hanura Wiranto turut menyinggung soal kisruh di partainya yang hingga kini belum usai. Konflik yang menyebabkan dualisme kepemimpinan itu, menurut Wiranto, mesti diselesaikan dengan cara musyawarah.
ADVERTISEMENT
"Seperti Partai Hanura sendiri kan masih ada perbedaan pendapat. Saya selaku Ketua Dewan Pembina selalu menganjurkan, sudahlah dilakukan dengan musyawarah," ujar Wiranto di Hotel JS Luwansa, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (10/7).
Wiranto mengatakan, sebagai partai yang memiliki unsur kata 'hati nurani', mestinya konflik yang terjadi di internal Partai Hanura dikelola dengan saling mengasihi, tanpa harus terpecah-belah.
"Partai Hati Nurani itu kan nama hati nurani, kita kelola dengan damai dengan hati yang terbuka dan saling mengasihi. Syarat dengan kebersamaan," sambung dia.
Menurut Menkopolhukam itu, dalam menyelesaikan konflik internal, para elite Partai Hanura harus tetap taat pada hukum dan aturan yang berlaku. Wiranto juga menuturkan, untuk menyelesaikan konflik, tak mungkin bisa dicapai jika tidak menggunakan cara-cara damai.
Surat keputusan status hukum Partai Hanura. (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Surat keputusan status hukum Partai Hanura. (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)
"Tidak mungkin kita namanya punya cita-cita tapi mengupayakan dengan cara-cara tidak damai. Cara-cara dendam dan benci saya kira tidak akan menghasilkan yang baik," tutupnya.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Hanura sempat terbelah antara Kubu Oesman Sapta Odang (OSO) dan Kubu Sarifuddin Suding yang sebelumnya merupakan Sekjen Partai Hanura.
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) telah memutuskan bahwa kepengurusan Partai Hanura yang sah adalah di bawah kepemimpinan Ketua Umum Oesman Sapta Odang (OSO) dengan Harry L Siregar sebagai Sekjennya. Keputusan itu tertuang dengan nomor perkara 12/P/FP/2018/PTUN.JKT.
Menurut Ketua DPP Bidang Hukum Partai Hanura, Abdul kadir, keputusan itu bersifat final dan mengikat. Sehingga, segala bentuk keputusan yang diambil oleh OSO dan jajaranya merupakan keputusan yang sah. Termasuk keputusan terkait rekomendasi caleg dari Hanura maupun keputusan koalisi di Pemilu 2019 mendatang.
"Perlu diketahui hingga saat ini tidak ada keputusan apa pun yang mengubah, mempengaruhi atau membatalkan keputusan koalisi pemilu 2019," kata Abdul di kediaman OSO, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (4/7).
ADVERTISEMENT