news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Wiranto Minta KPK Tunda Tersangkakan Calon Kepala Daerah yang Korupsi

12 Maret 2018 18:28 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menko Polhukam Wiranto. (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Menko Polhukam Wiranto. (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
ADVERTISEMENT
Menkopulhukam Wiranto bersama KPU, Bawaslu dan pihak terkait mengadakan rapat koordinasi di Kantor Kemekopolhukam membahas persiapan pemilu. Dalam konferensi persnya Wiranto mengatakan akan meminta KPK menunda memberikan status tersangka kepada sejumlah calon yang akan mengikuti pilkada serentak yang tersandung kasus korupsi.
ADVERTISEMENT
"Silakan saja KPK melakukan langkah hukum sebagaimana sudah dilakukan terhadap siapapun yang melakukan tindak pidana korupsi," kata Wiranto, Senin (12/3).
"Tapi kalau sudah ditetapkan sebagai paslon menghadapi pilkada serentak, Kita mohon dari penyelenggara ditunda dulu penyelidikannya, penyidikannya dan pengajuan dia sebagai saksi sebagai karena apa? Karena akan berpengaruh pada pelaksanaan pemilu," tegas Wiranto.
Wiranto khawatir kasus korupsi yang menjerat calon kepala daerah akan berpengaruh pada perolehan suara kandidat tersebut. "(Itu) akan masuk ke ranah politik, hal-hal yang mempengaruhi perolehan suara apalagi kalau sudah ditentukan sebagai paslon itu bukan pribadi lagi, tapi milik para pemilih, milik partai-partai yang mendukungnya," ujar Wiranto.
Diketahui KPK telah menciduk sejumlah calon kepala daerah yang maju di pilkada serentak Juni 2018 nanti. Seperti halnya Bupati Subang Imas Aryumningsih, Bupati Ngada NTT, Marianus Sae dan masih banyak lagi. Belum berhenti di situ, pekan ini KPK akan mengumumkan beberapa calon kepala daerah yang menjadi tersangka korupsi, sebagian dari mereka adalah petahana.
ADVERTISEMENT
Pemerintah meminta penetapan tersangka KPK kepada sejumlah orang ini ditunda terlebih dahulu.
"Sehingga resiko kemudian ditetapkan sebagai tersangka, atau saksi, lalu dipanggil bolak-balik ke KPK masih berpengaruh ke pelaksanaan, pencalonan dia sebagai perwakilan dari parpol atau yang mewakili para pemilih. Sehingga tak berlebihan permintaan penyelenggara pemilu (untuk) ya ditunda dulu lah. Nanti setelah pelaksanan itu silakan dilanjutkan (pengusutan kasusnya). Tapi kalau sebelum ditetapkan sebagai paslon, sudah lewat sekarang kan, enggak ada masalah," pungkasnya.