Wiranto: Perpres Jabatan Fungsional Semata-mata Atasi TNI Nganggur

3 Juli 2019 16:18 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menkopolhukam, Wiranto Lantik Sekretaris Jenderal Dewan Ketahanan Nasional baru. Foto: Paulina Herasmaranindar/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menkopolhukam, Wiranto Lantik Sekretaris Jenderal Dewan Ketahanan Nasional baru. Foto: Paulina Herasmaranindar/kumparan
ADVERTISEMENT
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Kemanan Wiranto memastikan diterbitkannya Perpres tentang Jabatan Fungsional TNI tidak bertujuan untuk menimbulkan dwifungsi TNI seperti saat zaman Orde Baru. Perpres itu diterbitkan untuk mengatasi menumpuknya personel TNI yang tidak mendapatkan tugas.
ADVERTISEMENT
"Enggak usah di-debatable-kan, kita tahu bahwa itu (Perpres Jabatan Fungsional TNI) memang harus dilaksanakan untuk mengatasi permasalahan menumpuknya personel, semata-mata itu," kata Wiranto di Kantor Menkopolhukam, Jakarta Pusat, Rabu (3/7).
Menurut Wiranto sebelum Perpres ditandatangi Presiden Jokowi, pemerintah telah mempertimbangkan dengan matang kebijakan yang akan diambil. Karena itu, ia meminta masyarakat tak perlu meributkan Perpres yang telah disepakati.
"Tak ada keinginan itikad kebijakan yang tanda kutip mengarahkan kembali ke orde baru, pasti tidak, orba tak seperti itu, tapi bagaimana tenaga potensial tak menganggur dan dapat misi tepat," ucap dia.
"Tak perlu diributkan, kami jamin tak kembali ke Orba," sambung Wiranto.
Presiden Jokowi telah menandatangi Perpres No 37 tahun 2019 tentang Jabatan Fungisonal TNI. Dalam Perpres itu, angggota TNI aktif dapat menduduki suatu jabatan sipil sesuai dengan bidang dan aturan yang berlaku.
ADVERTISEMENT
Perpres diterbitkan sebagai tindaklanjut pasal 31 Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit Tentara Nasional.