Wiranto Pimpin Rapat Tim Asistensi, Evaluasi Kasus yang Belum Tuntas

4 Juli 2019 16:49 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Adi Warman, sekretaris tim asistensi hukum Kemenkopolhukam. Foto: Andesta Herli Wijaya/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Adi Warman, sekretaris tim asistensi hukum Kemenkopolhukam. Foto: Andesta Herli Wijaya/kumparan
ADVERTISEMENT
Menkopolhukam Wiranto memimpin rapat koordinasi (rakor) bersama tim asistensi hukum yang ia bentuk. Sekretaris Tim Asistensi Hukum Kemenkopolhukam, Adi Warman, mengatakan pertemuan bersama Wiranto ini hanya membicarakan hukum secara umum dan tak menyentuh kasus tertentu.
ADVERTISEMENT
“Pertemuan ini adalah pertemuan rutin. Kita bicara hal-hal yang normatif. Itu tidak ada hal-hal yang sifatnya kejutan-kejutan dan lain sebagainya. Kita evaluasi tentang proses penegakan hukum, yang mana yang harus terus berjalan dan tidak boleh pandang bulu,” ungkap Adi di kantor Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Kamis (4/7).
Adi melanjutkan, tim asistensi sekadar memaparkan saran-saran kepada Wiranto terkait persoalan hukum yang ada. Hanya saja, Adi tidak merinci kasus hukum yang dimaksud.
“Memang ada beberapa persoalan penegakan hukum yang belum tuntas, yang sedang berjalan, yang mana harus tetap berjalan. Ada hal-hal yang misalkan ada beberapa tersangka yang ditangguhkan, tapi proses hukum tetap berjalan,” paparnya.
Adi menyebutkan, selaku menteri, Wiranto tak memberikan instruksi khusus. Adi menekankan bahwa Tim Asistensi Hukum memberikan manfaat bagi masyarakat Indonesia.
ADVERTISEMENT
“Pak menteri tidak memberikan instruksi yang khusus. Tapi mengharapkan tim ini sampai akhir jabatannya memberikan masukan yang bermanfaat buat bangsa dan negara. Tim ini di akhir jabatan sampai Oktober, bisa memberikan manfaat yang besar buat negara,” imbuhnya.
Tim Asistensi Hukum bertugas untuk mengawasi ucapan tokoh. Tim ini dibentuk berdasarkan Surat Keputusan pembentukan Tim Asistensi Hukum yang ditandatangani oleh Wiranto pada 8 Mei 2019, dengan masa kerja hingga 31 Oktober 2019.
Para pakar hukum yang ditunjuk masuk dalam Tim Asistensi Hukum Kemenkopolhukam tersebut adalah:
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT