news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Wiranto Rapat dengan Tim Asistensi Hukum, Bahas Aksi Inkonstitusional

9 Mei 2019 16:51 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mentor Koordinator Bedang Politik, Hukum, dan Keamanan, Wiranto di Kantor Kemenko Polhukam Foto: Moh Fajr/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Mentor Koordinator Bedang Politik, Hukum, dan Keamanan, Wiranto di Kantor Kemenko Polhukam Foto: Moh Fajr/kumparan
ADVERTISEMENT
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan HAM (Menkopolhukam) Wiranto menggelar rapat koordinasi terbatas (rakortas) di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta. Rapat tertutup itu juga dihadiri Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan sejumlah pakar hukum.
ADVERTISEMENT
Rapat ini membahas mengenai pelaksanaan Tim Asistensi Hukum Kemenkopolhukam hingga aksi-aksi yang inkonstitusional atau melanggar UUD dan cukup meresahkan masyarakat.
“Kita telah membedah semua hal-hal yang menyangkut aktivitas-aktivitas, aksi-aksi yang secara terbuka sudah mempengaruhi umum untuk melakukan sesuatu yang inkonstitusional. Sudah dibahas semuanya tadi oleh teman-teman atau para pakar-pakar hukum yang kita kumpulkan dari seluruh Indonesia,” kata Wiranto usai rapat, Kamis (8/5).
Wiranto mengatakan, pihaknya mendapatkan berbagai masukan dari berbagai lembaga atau organisasi bidang hukum terkait permasalahan tersebut. Masukan tersebut, kata Wiranto, bisa digunakan untuk mengevaluasi dan menentukan tindakan pemerintah dari aksi-aksi yang dianggap meresahkan masyarakat tersebut.
“Tentu dari masukan ini kita sangat senang bahwa ternyata para pemangku kepentingan di bidang hukum itu mendukung sepenuhnya langkah tegas dari pemerintah dan kita tidak surut lagi. Kita sudah buktikan sekarang siapa pun yang nyata-nyata sudah melanggar hukum maka kita akan tindak tegas dengan cara-cara hukum,” ujar Wiranto.
ADVERTISEMENT
Wiranto menjelaskan ada mekanisme yang harus dilalui sebelum mengambil tindakan terhadap aksi-aksi tersebut.
“Siapa ngomong apa, hasutannya bagaimana, akibatnya bagaimana, kapan, di mana, ya semuanya sudah ada proses hukumnya,” terang Wiranto.
Wiranto menegaskan langkah yang diambil pihaknya adalah untuk melindungi masyarakat. Menurutnya, apabila masyarakat tidak dilindungi maka pemerintah menjadi bersalah karena punya wewenang untuk mengantisipasi hal yang merugikan masyarakat.
Untuk itu, ia meminta tidak ada pihak yang menganggap langkah yang diambil pemerintah saat ini sebagai bentuk pemerintahan Orde Baru.
“Jadi jangan sampai ada tuduhan katanya Pak Wiranto kembali ke Orde Baru. Presiden Jokowi diktator, enggak ada. Justru kehadiran para ahli-ahli hukum ini itu membantu kita menjamin kita bahwa kita bukan diktator. Pak Jokowi bukan sewenang-wenang. Kita hanya semata-mata menegakkan hukum yang sudah kita sepakati bersama,” ungkap Wiranto.
ADVERTISEMENT

Susunan Tim Asistensi Hukum

Tim Asistensi Hukum Kemenkopolhukam terdiri dari 24 pakar hukum yang turut hadir dalam rapat kali ini. Mereka adalah:
ADVERTISEMENT