Wiranto: RUU KUHP Justru Perkuat KPK, Tak Mungkin Melemahkan

7 Juni 2018 14:59 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menko Polhukam Wiranto. (Foto: Soejono Saragih/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Menko Polhukam Wiranto. (Foto: Soejono Saragih/kumparan)
ADVERTISEMENT
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto menjawab keresahan publik terkait isu pelemahan KPK dalam delik pidana khusus di Revisi Undang-undang (RUU) KUHP yang sedang dibahas di DPR. Wiranto menegaskan, upaya penegakan hukum KPK malah akan semakin kuat dengan kehadiran pasal pidana khusus dalam RUU KUHP.
ADVERTISEMENT
“Dengan adanya UU (KUHP) ini, tidak meniadakan tindak pidana khusus yang dilaksanakan di badan-badan yang sekarang ada. Tidak pernah ada keinginan bubarkan badan itu. Bahwa KPK, BNN enggak dibubarkan, tetap jalan,” kata Wiranto di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/7).
"Proses peradilannya tetap jalan. Upaya pemberantasan korupsi, narkoita tetap jalan, bahkan lebih sempurna lagi kan ini diperkuat oleh lex generalis yang ada di KUHP. Jangan menuduh sewenang-wenang," imbuhnya.
Menurutnya, dugaan publik terhadap pelemahaan KPK dalam RUU KUHP sama sekali tidak benar. Sebab, kata dia, delik pidana khusus seperti tindak pidana korupsi yang masuk dalam RKUHP, hanya bersifat untuk kodifikasi (pembukuan). Sehingga, penerapan tindak pidana khusus dalam RUU KUHP hanya sebagai pedoman peradilan pidana.
Ketua KPK Agus Rahardjo berikan keterangan pers. (Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
zoom-in-whitePerbesar
Ketua KPK Agus Rahardjo berikan keterangan pers. (Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
“Supaya di sana (RUU KUHP) ada pedoman umum untuk nanti pada saat pelaksanaan peradilan tindak pidana khusus itu sudah ada pedomannya. Istilah hukumnya kan ada, lex generalis. Lex generalis itu ada di KUHP. Tetapi untuk lex spesialisnya, tetap ada di UU Tipikor, tetap ada di UU Narkotika,” tuturnya.
ADVERTISEMENT
“Jadi. dengan adanya RUU KUHP itu tidak berarti meniadakan UU Tipikor. Badannya tetap, proses peradilannya tetap, kewenangannya tetap. Enggak ada yang dirugikan, makanya tidak ada yang melemahkan,” imbuhnya.
Terlebih, lanjut Wiranto, Presiden Joko Widodo juga setuju untuk tetap meningkatkan upaya pemberantasan korupsi. Sehingga, tidak tepat apabila ada pihak yang menilai bahwa RUU KUHP akan melemahkan KPK.
Rapat Komisi III bersama BNN, KPK, BNPT dan LPSK (Foto: Fahrian Saleh/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Rapat Komisi III bersama BNN, KPK, BNPT dan LPSK (Foto: Fahrian Saleh/kumparan)
“Kita akan koordinasikan, jangan sampai ada salah penilaian. Ini kan mudah sekali kok. Semangat berantas korupsi itu kan kita semua setuju itu. Presiden setuju, wapres setuju berantas korupsi, tingkatkan. Enggak mungkin pemerintah punya niatan, punya upaya, punya cara untuk melemahkan KPK,” tegas politikus Hanura itu.
Untuk mengkoordinasikan hal tersebut, Wiranto akan merapatkan persoalan ini dengan KPK dan BNN, termasuk Panja RKUHP di kantornya siang ini.
ADVERTISEMENT
“Delik-delik spesialis itu akan kita bicarakan nanti pukul 14.00 WIB dengan KPK, dengan BNN, dengan panja. Tugas saya kan mengkoordinasikan. Saya koordinasikan dengan beliau-beliau itu kumpul sekarang ini nanti di Menkopolhukam. Hasilnya nanti akan kita jelaskan bahwa mudah-mudahan tidak akan ada lagi tuduhan, kekhawatiran, kecurigaan bahwa ada upaya melemahkan KPK lewat RUU KUHP,” tutupnya.