Wiranto: Silakan Buat Perhitungan Pemilu, Tapi Sesuai Wilayah Hukum

22 April 2019 16:58 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menko Polhukam Wiranto (kiri) saat melaksanakan Video Conference terkait koordinasi kesiapan akhir dalam rangka pengamanan tahapan pemungutan dan perhitungan suara Pemilu 2019. Foto: Helmi Afandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menko Polhukam Wiranto (kiri) saat melaksanakan Video Conference terkait koordinasi kesiapan akhir dalam rangka pengamanan tahapan pemungutan dan perhitungan suara Pemilu 2019. Foto: Helmi Afandi/kumparan
ADVERTISEMENT
Menkopolhukam Wiranto mempersilakan sejumlah pihak yang ingin mengkritisi hasil quick count Pemilu 2019 baik dalam bentuk aksi, langkah, atau pernyataan. Namun, Wiranto menyarankan agar aksi tersebut dilakukan sesuai dalam koridor hukum yang berlaku.
ADVERTISEMENT
"Saya sudah pagari saat saya melakukan rapat koordinasi dengan aparat keamanan, TNI, polisi, lembaga penegak hukum, saya katakan bahwa pasca pemilu itu silakan membuat perhitungan," kata Wiranto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (22/4).
"Mengkalkulasi, membuat statement, silakan. Tapi jangan keluar dari ranah itu, jangan keluar dari wilayah hukum pemilihan umum, UU-nya, aturannya," lanjutnya.
Wiranto mengingatkan, jika aksi yang dilakukan berlebihan sehingga keluar dari ranah hukum, maka aparat tidak akan ragu untuk bertindak. Misalnya, jika aksi yang dilakukan mengganggu ketertiban umum.
"Kalau keluar dari wilayah itu dan ternyata mengganggu ketertiban umum, menganggu keamanan nasional akan berhadapan dengan aparat hukum, aparat polisi, TNI. Sudah jelas sekali lho ya, jelas sekali," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Wiranto lantas mempertanyakan alasan bahwa sejumlah pihak masih meributkan hasil quick count Pilpres 2019. Menurut dia, sebaiknya persoalan itu diserahkan pada pihak-pihak berwenang. Salah satunya lembaga penyelenggara pemilu.
"Lalu kalau ribut-ribut yang diributkan apa? Kita sudah punya sistem, punya aturan, punya aparat-aparat penyelenggara pemilu yang sudah dibakukan," jelasnya.
"Kalau ada masalah-masalah menyangkut kecurangan, ketidakpuasan, ada hukumnya, ada lembaganya, MK," lanjut dia.