Wiranto soal Beda Pendapat KPU - Bawaslu: Argumentasi Mereka Sahih

4 September 2018 17:48 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menko Polhukam Wiranto. (Foto: Soejono Saragih/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Menko Polhukam Wiranto. (Foto: Soejono Saragih/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Bawaslu dan KPU berseteru soal nasib mantan napi korupsi menjadi caleg di Pemilu 2019. KPU mencoret semua eks koruptor dari daftar caleg DPR RI atau DPRD, tapi Bawaslu malah meloloskan mereka.
ADVERTISEMENT
Setidaknya hingga saat ini sudah ada 12 mantan napi korupsi yang diloloskan Bawaslu. Namun, keputusan itu tak dilaksanakan KPU karena meyakini Peraturan KPU masih berlaku lantaran belum dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA).
Menko Polhukam Wiranto menilai tak ada yang salah dengan perbedaan pandangan yang dimiliki dua lembaga tersebut. Setelah mengundang Bawaslu dan KPU rapat bersama, masing-masing lembaga dia anggap punya landasan untuk tindakan soal mantan narapidana kasus korupsi.
“Kami tidak melakukan satu verifikasi salah atau benar, tapi setelah mendengarkan beberapa pihak KPU atau Bawaslu maka memang tidak ada yang salah dari mereka,” ucap Wiranto di Gedung Kemenko Polhukam, Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (4/9).
KPU merujuk pada peraturan KPU tentang pencalegan, sementara Bawaslu merujuk pada UU Pemilu yang tak melarang eks napi korupsi menjadi caleg.
ADVERTISEMENT
“Mereka memiliki argumentasi yang cukup sahih yang cukup dapat diterima rasional bahwa memang keputusan itu bertentangan itu lain soal. Oleh karena itu kami tidak mengatakan siapa yang salah dan siapa yang benar,” sambungnya.
Mantan Panglima TNI itu juga mengatakan semua pihak tetap menyatakan antikorupsi. Ia juga menyatakan yang terpenting dalam hal ini adaalah masih adanya semangat untuk memerangi korupsi.
“Kami semua sangat antikorupsi jangan sampai nanti para pejabat legislatif nanti sarat dengan orang-orang yang pernah cacat akibat korupsi. Yang penting semangat itu masih ada baik dari lembaga bersangkutan pemangku pemilu maupun pemerintah,” katanya.