Menkopolhukam, Wiranto

Wiranto soal BPN Minta LPSK Lindungi 30 Saksi: Ya Boleh-boleh Saja

17 Juni 2019 15:08 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menkopolhukam, Wiranto di Kemenkopolhukam, Kamis (13/6). Foto: Maulana Ramadha/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menkopolhukam, Wiranto di Kemenkopolhukam, Kamis (13/6). Foto: Maulana Ramadha/kumparan
ADVERTISEMENT
Tim hukum BPN Prabowo-Sandi meminta berkonsultasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Mereka meminta LPSK untuk melindungi para saksi dan ahli yang akan dihadirkan di persidangan.
ADVERTISEMENT
Menanggapi hal tersebut, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto menanggapinya dengan santai. Menurut Wiranto, permintaan BPN tersebut sah-sah saja, asalkan diizinkan undang-undang.
"Ya, boleh-boleh saja kalau diizinkan oleh UU tidak masalah," kata Wiranto usai rapat saber pungli di Kantor Kemenkopolhukam.
Sementara terkait keamanan sidang di Mahkamah Konstitusi (MK), laporan yang didapat oleh Wiranto, hingga saat ini masih aman dan terkendali.
"Keamanan yang dilaporkan oleh aparat kepolisian dan aparat intelijen kita, sementara terkendali dalam arti tidak ada satu kegiatan fisik yang mengganggu keamanan sidang MK," kata Wiranto.
"Kita harapkan sampai selesai begitu. Apalagi Pak Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno juga sudah menginstruksikan, bahkan bukan menginstruksikan lagi, tapi memohon tidak ada segenap pengikutnya, pendukungnya, untuk menahan diri untuk sabar untuk damai. Mengikuti proses konstitusi tanpa diintervensi oleh kegiatan fisik," lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, juru bicara BPN Andre Rosiade mengatakan saat ini keberadaan saksi-saksi mereka itu sudah bocor. Menurutnya, para saksi yang saat ini berada di Jakarta demi menghadapi sidang MK pada Selasa (18/6), terpaksa berpindah-pindah.
Menurut BPN, setidaknya sudah ada 30 saksi yang bersedia memberikan keterangan di persidangan asal BPN menjamin keamanan mereka setelah sidang berakhir.
"Intinya saksi-saksi kami itu keberadaannya sudah bocor. Saksi itu sudah di Jakarta, ada di beberapa tempat, kan bocor sudah. Jadi berpindah-pindah saksi ini. Akhirnya minta perlindungan ke LPSK," ujar Andre.
"Jadi karena yang kita hadapi itu dengan segala hormat kan bukan TKN ya, makanya kan kita bilang ada dugaan TSM (terstruktur, sistematis, masif) ada abuse of power," ujar Andre.
ADVERTISEMENT
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten