news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Wiranto soal Tim Asistensi Hukum Dikritik: Niat Baik Kadang Susah

17 Juni 2019 17:07 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menko Polhukam Wiranto memberikan keterangan pers seusai rapat koordinasi khusus . Foto: ANTARA FOTO/Renald Ghifari
zoom-in-whitePerbesar
Menko Polhukam Wiranto memberikan keterangan pers seusai rapat koordinasi khusus . Foto: ANTARA FOTO/Renald Ghifari
ADVERTISEMENT
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto menganggap lucu kritik yang disampaikan kepadanya soal Tim Asistensi Hukum. Tim bentukan Wiranto ini menuai banyak kritik, salah satunya dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta.
ADVERTISEMENT
Wiranto menganggap kritikan dari YLBHI dan LBH Jakarta itu tak sejalan dengan tujuan baik dari pembentukan Tim Asistensi Hukum, yang diberi wewenang untuk mengkaji ucapan tokoh.
“Ini memang lucu juga ya, itu niat baik kadang-kadang susah ya, lalu saya tanya yang dirugikan tim asistensi hukum itu siapa, yang dirugikan siapa?” kata Wiranto di Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Senin (17/6).
Meski demikian, Wiranto mengaku tetap menghormati kritik tersebut. “Tapi biarlah nanti yang ada proses komunikasi hukum, ada proses yang menyangkut masalah itu, silakan saja punya hak kok,” kata Wiranto.
Tim Asistensi Hukum bentukan Wiranto dikritik oleh YLBHI dan LBH Jakarta karena dianggap melanggar hukum. Tim asistensi yang diberi wewenang untuk mengkaji ucapan tokoh itu bersifat inkonstitusional.
ADVERTISEMENT
Oleh karena itu, dua lembaga bantuan hukum itu mendesak Presiden Jokowi mengevaluasi dan membatalkan pembentukan tim asistensi hukum itu.
“YLBHI-LBH Jakarta mendesak kepada pemerintah Presiden Republik Indonesia agar mengevaluasi dan memerintahkan pencabutan Keputusan Menkopolhukam Nomor 38 Tahun 2019 tentang Tim Asistensi Hukum oleh Kemenkopolhukam karena cacat hukum, inkonstitusional, melawan hukum, dan melanggar prinsip demokrasi serta HAM,” kata Direktur LBH Jakarta, Arif Maulana, di Kantor LBH Jakarta, Minggu, (16/6).
YLBH-LBH Jakarta juga mendesak Presiden Joko Widodo untuk menindak tegas menteri-menterinya yang menerbitkan kebijakan yang melawan hukum dan hak asasi manusia serta mengancam demokrasi,” tambahnya.
Apabila tuntutan ini tidak segera ditindaklanjuti, dalam waktu dekat YLBHI dan LBH Jakarta akan menempuh jalur hukum. Rencananya, gugatan tersebut dilakukan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
ADVERTISEMENT