Wiranto: Sudah Seharusnya Dana Parpol Naik

10 Juli 2017 14:43 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto. (Foto: Dok. Humas Kemenko Polhukam)
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto. (Foto: Dok. Humas Kemenko Polhukam)
ADVERTISEMENT
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto menyambut baik rencana kenaikan anggaran untuk bantuan dana partai politik dari Rp 108 menjadi Rp 1.000 per suara dihitung berdasarkan perolehan suara di Pemilu Legislatif.
ADVERTISEMENT
Wiranto yang mantan Ketua Umum Partai Hanura itu mengatakan, sudah seharusnya dana parpol tersebut naik. Sebab, kenaikan dana parpol akan mempengaruhi keamanan dalam negeri.
"Dari dulu waktu saya masih jadi ketua umum parpol kami merasakan sekali, seyogyanya dana parpol ada kenaikan. Karena dalam demokrasi, politik itu kan sangat dominan. Kalau parpol tidak sehat, wilayah politik tidak sehat, maka kondisi negara juga tidak sehat. Salah satu formula politik kan parpol," ujar Wiranto usai rapat kerja dengan Badan Anggaran di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (10/7).
Lebih lanjut ia mengatakan, usulan kenaikan dana parpol tersebut sebagai sesuatu yang wajar. Selama tidak berlebihan dan bertentangan. Selain itu, menurutnya pihak parpol wajib memiliki akuntabilitas yang baik dalam mengelola dana bantuan tersebut.
ADVERTISEMENT
"Ada suatu sistem agar dukungan parpol yang dibesarkan itu tidak disalahgunakan, maka parpol tidak ada cari dana-dana lain yang barangkali akan berurusan dengan masalah pelanggaran hukum," jelasnya.
Seperti diketahui, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengusulkan anggaran bantuan dana parpol dari Rp 108 naik menjadi Rp 1.000 per suara, dihitung berdasarkan perolehan suara di Pemilu Legislatif.
Contoh PDIP yang mengantongi 23.681.471 suara dari Pileg, jika usulan kenaikan dana parpol itu disetujui menjadi Rp 1.000 per suara, maka PDIP akan mendapatkan dana mencapai Rp 23 miliar.
Meski demikian, Kementerian Keuangan belum menyiapkan anggaran untuk dana bantuan partai politik (parpol) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN-P) 2017. Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani menyampaikan, pihaknya masih menunggu regulasi dari Kementerian Dalam Negeri.
ADVERTISEMENT
"Nanti kami tunggu regulasinya yang sekarang lagi disiapkan Mendagri. Silahkan cek ke Kemendagri untuk progress regulasinya tersebut," ujar Asko kepada kumparan (kumparan.com) Senin (10/7).
Sebelumnya, pemerintah memperkirakan defisit anggaran tahun ini menjadi 2,92 persen terhdap Produk Domestik Bruto (PDB) karena ada tambahan belanja negara hingga Rp 10 triliun dalam APBN-P 2017. Tambahan belanja negara tersebut di antaranya untuk pendanaan kegiatan Asian Games, Pemilu, biaya sertifikasi tanah, dan subsidi energi.