WN Australia yang Tabrakkan Diri ke Kendaraan Didakwa Penganiayaan

17 Oktober 2019 15:58 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Nicholas Carr saat menjalani sidang  di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (17/10/2019). Foto: Denita br Matondang/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Nicholas Carr saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (17/10/2019). Foto: Denita br Matondang/kumparan
ADVERTISEMENT
Nicholas Carr (26), WN Australia yang menabrakkan diri ke kendaraan di kawasan Kuta, Bali, pada Agustus lalu, kini duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Dia didakwa melakukan penganiayaan.
ADVERTISEMENT
“Bahwa terdakwa Nicholas Carr telah melakukan penganiayaan,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), I Made Gede Bamaxs Wira Wibowo, saat membacakan dakwaan, Kamis (17/10)
Jaksa Bamaxs mengatakan, penganiayaan yang dilakukan pria yang bekerja sebagai tukang bangunan di negara asalnya ini terjadi pada Sabtu (10/8) sekitar pukul 05.30 WITA yang lalu.
Nicholas Carr saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (17/10/2019). Foto: Denita br Matondang/kumparan
Awalnya, sekitar pukul 05.15 WITA, seorang saksi yang juga korban bernama I Wayan Wirawan berangkat menggunakan sepeda motor dari tempat tinggalnya menuju tempatnya bekerja di Vila Desa Muda.
Sekitar lima belas menit dalam perjalanan, tepatnya di Jalan Sunset Road, Seminyak, Kuta, Badung, melihat Nicholas Carr sedang dikejar-kejar warga setempat.
“Karena melihat hal tersebut, korban memperlambat kan sepeda motor, tapi terdakwa Nicholas Carr mendekati korban dan langsung menendang pinggang kiri korban sehingga korban terjatuh ke jalan raya dan terseret beberapa meter. Sedangkan, terdakwa Nicholas Carr berlari entah ke mana,” kata Jaksa Bamaxs.
WNA di Bali Yang Tabrakan Diri ke Mobil berada di Polsek Kuta. Foto: Denita br Matondang/kumparan
Warga yang berada di lokasi lalu menolong dan melarikan Wirawan ke RSUP Sanglah. Dari hasil pemeriksaan dokter, Wirawan memiliki sejumlah luka yang membuat tidak bisa bekerja.
ADVERTISEMENT
Adapun luka yang dialami Wirawan adalah luka lecet pada lengan kanan bagian belakang, luka lecet pada siku kiri, luka lecet pada jari tengah, dan luka lecet pada punggung bagian kiri hingga bagian pantat.
Di hadapan polisi, Nicholas Carr mengaku mabuk berat usai menenggak 20 botol vodka. Ia melakukan sejumlah tindakan tak wajar, mulai dari mengadang pejalan kaki, sejumlah pemotor yang sedang berjalan, hingga menendang seorang pengendara.
Tak hanya itu, ia juga menabrakkan diri ke mobil, yang menyebabkan kaca mobil pecah. Ia juga merusak sebuah warung makan dan merusak pintu mini market Circle K hingga membuat seorang karyawan panik ketakutan.
Atas perbuatannya itu, Nicholas dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP.
ADVERTISEMENT