WN Inggris Penampar Petugas Imigrasi Bali Minta Dideportasi
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Pernyataan ini disampaikan oleh Taqaddas dalam sidang pledoi atau pembelaan atas tuntutan jaksa yang menuntutnya 1 tahun penjara di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (16/1).
"Akibat informasi palsu yang diberikan petugas imigrasi, saya terjebak di negara ini selama sebelas bulan. Saya minta hakim yang mengadili kasus ini dengan adil, " kata dia.
Taqaddas yang mengklaim sebagai peneliti di bidang kedokteran ini juga mengaku disiksa, dianiaya, dan dihina selama proses pemeriksaan di kantor imigrasi .
Taqaddas juga kesal karena sempat membeli dua tiket untuk pulang, namun tidak diizinkan petugas imigrasi. Saat itu, Taqaddas menawarkan sebanyak Rp 42 juta untuk membayar pinalti overstay, tapi ditolak pihak imigrasi. Petugas imigrasi, kata Taqaddas, menjelaskan overstay lebih 60 hari tidak bisa ditebus.
Saat menghadapi kasus ini, Taqaddas pun mengibaratkan dirinya seperti Jamal Kashogi, wartawan Arab Saudi yang dibunuh dengan cara dimutilasi.
ADVERTISEMENT
"Petugas Imigrasi pernah menyerang saya sampai tidak bisa bernapas. Mereka menyiksa saya warga asing, perempuan yang berpendidikan," kata dia.
Untuk itu Taqaddas meminta majelis hakim membebaskan dirinya dari tuntutan 1 tahun penjara. Selain itu ia meminta agar majelis hakim memutuskan imigrasi agar mendeportasinya ke Inggris.
"Karena masalah ini menyebabkan saya jadi ketinggalan pesawat dua kali. Saya minta hakim yang mulia hari ini karena saya kangen kampung halaman, saya lelah dan saya percaya tidak ada lagi yang dibicarakan. Saya melihat bahwa petugas imigrasi gagal mendeportasi saya beberapa bulan lalu padahal saya sudah secara sukarela ingin meninggalkan negara ini," jelasnya.
Sementara itu, jaksa Nyoman Triarta Kurniawan menyatakan tetap pada tuntutannya yakni agar majelis hakim menjatuhkan pidana kepada Taqaddas selama 1 tahun penjara. Perbuatan Taqaddas, kata Nyoman, dinilai memenuhi unsur pidana Pasal 212 ayat (1) KUHP. Sidang pun dilanjutkan Senin (21/1) dengan agenda pembacaan putusan.
Diketahui aksi penamparan petugas imigrasi oleh Taqaddas itu terjadi pada 28 Juli 2018. Taqaddas menampar petugas imigrasi karena tidak terima dirinya dihambat ke Singapura karena paspor miliknya ditahan akibat overstay atau melebihi izin tinggal di Indonesia yang seharusnya selama 60 hari menjadi tiga bulan.
ADVERTISEMENT