WN Jepang yang Pukul Polisi di Bali Diadili

25 Juni 2019 20:37 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Warga negara Jepang Toshiyuki Tabuchi (kiri) saat dihadirkan dalam sidang kasus kekerasan terhadap polisi di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali. Foto: Denita BR Matondang/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Warga negara Jepang Toshiyuki Tabuchi (kiri) saat dihadirkan dalam sidang kasus kekerasan terhadap polisi di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali. Foto: Denita BR Matondang/kumparan
ADVERTISEMENT
Aksi ringan tangan Toshiyuki Tabuchi (48), warga negara Jepang, dan rekannya, Subagiyono alias David (42) asal Banyuwangi, berujung jadi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Selasa (25/6).
ADVERTISEMENT
Dua sekawan ini duduk sebagai terdakwa lantaran memukul anggota Opsnal Reskrim Polsek Kuta Utara Panit I Ipda I Made Galih Arta Wiguna di depan Hotel deGobers, Jalan Petitenget, Kerobokan, Kuta Utara, Badung pada 31 Maret 2019.
Warga negara Jepang Toshiyuki Tabuchi (tengah) dan pria asal Banyuwangi Subagiyono (kiri) saat dihadirkan dalam sidang kasus kekerasan terhadap polisi di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali. Foto: ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo
Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) tersebut, mereka dijerat dengan dua pasal. Dakwaan primer karena mereka dengan terang-terangan dan tenaga bersama melakukan kekerasan yang mengakibatkan luka sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP. Sementara dakwaan subsider, JPU memasang Pasal 170 ayat (1) KUHP. Mereka terancam hukuman penjara paling lama selama lima tahun enam bulan.
"Para terdakwa dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap saksi korban Made Galih Arta Wiguna," kata Jaksa AASP Dian Saraswati dalam dakwaannya.
Warga negara Jepang Toshiyuki Tabuchi (kiri) dan pria asal Banyuwangi Subagiyono (kanan) saat dihadirkan dalam sidang kasus kekerasan terhadap polisi di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali. Foto: Denita BR Matondang/kumparan
Diuraikan Jaksa Dian di depan majelis hakim diketuai Dewa Budi Watsara, kasus yang menjerat para terdakwa ini berawal dari kecelakaan lalu lintas di Jalan Petitenget, Kerobokan. Pada saat itu, Made Galih dan dua temannya, Peter Daniel dan Joko Purnomo, menolong seorang korban kecelakaan yang luka di kakinya.
ADVERTISEMENT
Setelah itu saksi Peter Daniel kembali ke dalam Hotel deGobers untuk mencuci tangan yang terkena darah dari korban Lakalantas itu. Di saat itu, Peter Daniel bertemu dengan kedua terdakwa dan memberitahu ada kecelakaan di depan Hotel.
Para terdakwa pun menuju lokasi kecelakaan dan melihat korban sedang diangkat dari trotoar oleh teman-teman terdakwa ke mobil saksi korban Made Galih. Melihat itu, terdakwa David ikut membantu saksi korban Made Galih yang sedang mengatur lalu lintas.
"Bahwa saat mengatur lalu lintas terdakwa David melihat saksi korban Made Galih tegang dan teriak-teriak. Lalu teman terdakwa David, saksi Joko Purnomo mengatakan kepada terdakwa David sambil menunjuk ke saksi korban Made Galih, 'Mas itu sudah dibantu malah teriak-teriak seperti nantangin'," beber Jaksa Dian.
Warga negara Jepang Toshiyuki Tabuchi (tengah) dan pria asal Banyuwangi Subagiyono (kanan) saat dihadirkan dalam sidang kasus kekerasan terhadap polisi di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali. Foto: ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo
ADVERTISEMENT
Terpancing dengan kata-kata Joko, David kemudian mendatangi Made Galih. "Bahwa pada saat itu saksi korban mengatakan, 'Pak kalau tidak mau membantu menolong lanjut saja biar saya memberikan pertolongan,' Setelah saksi korban mengatakan itu terdakwa David mendorong saksi korban ke atas trotoar," kata Jaksa Dian.
Tak hanya mendorong, David juga melayangkan bogem mentah ke arah dagu Made Galih. Bukannya melerai, Toshiyuki malah ikut emosi dengan memukul Made Galih sebanyak 2 kali dan menendang perut korban sebanyak satu kali.
Akibat kejadian itu, Made Galih dilarikan ke BIMC Hospital karena mengalami luka sepanjang 1,5 sentimeter di dagu, memar di leher dan bengkak di leher kiri. Setelah divisum, Made Galih melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polsek Kuta.
ADVERTISEMENT