WN Korsel Jadi Korban Luka Bakar dalam Kecelakaan di Tol Cipularang

4 September 2019 13:54 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas mengevakuasi salah satu kendaraan yang terlibat pada kecelakaan beruntun di Tol Cipularang KM 92 Purwakarta, Jawa Barat, Senin (2/9/2019). Foto: ANTARA/Ibnu Chazar
zoom-in-whitePerbesar
Petugas mengevakuasi salah satu kendaraan yang terlibat pada kecelakaan beruntun di Tol Cipularang KM 92 Purwakarta, Jawa Barat, Senin (2/9/2019). Foto: ANTARA/Ibnu Chazar
ADVERTISEMENT
Polisi memastikan terdapat 8 orang yang meninggal dunia dalam peristiwa maut kecelakaan yang melibatkan 20 kendaraan di Tol Cipularang KM 91 pada Senin (2/9).
ADVERTISEMENT
Selain korban meninggal, dalam kecelakaan itu tercatat 3 orang mengalami luka berat dan 25 orang luka ringan. Satu di antara korban yang mengalami luka ringan terdapat WNA asal Korea Selatan (Korsel)
"Satu korban ada warga negara asing," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko di Mapolres Purwakarta, Rabu (4/9).
Di tempat yang sama, Kabid Pelayanan Medis RS Thamrin, Jamal Abdul Naser, mengatakan WN Korsel itu bernama Sin Ho (61).
Jamal menyebut, korban mengalami luka bakar seluas 35 persen. Namun, kata dia, Sin Ho menolak mendapat penanganan dan memilih ditangani oleh dokter di Korsel. Pada Rabu (4/9) ini, Sin Ho pulang ke negaranya untuk mendapatkan penanganan.
Kendaraan melintas saat pemberlakuan "Contra Flow" di KM 91 Tol Cipularang, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat. Foto: ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
"Sudah dua kali korban menolak diambil tindakan. Dan hari ini korban meminta untuk kembali ke Korea untuk ditangani kedokteran di Korea," ujar Jamal.
ADVERTISEMENT
Adapun kerugian materi akibat kecelakaan maut tersebut mencapai Rp 2 miliar. Dalam peristiwa itu, ada 4 unit kendaraan yang terbakar.
Polisi pun telah menetapkan 2 tersangka yakni dua sopir truk bernama Dedi Hidayat dan Subana. Hukuman yang diberikan kepada Dedi gugur karena yang bersangkutan meninggal dunia.
Sementara Subana yang menabrak 18 kendaraan di peristiwa dan masih hidup disangkakan melanggar Pasal 310 ayat 2, 3, dan 4 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juncto Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP denga ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.