news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

WN Malaysia Ditangkap di Bandara Bali karena Selundupkan Narkoba

14 Desember 2018 9:04 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi barang bukti narkoba. (Foto: Nugroho Sejati)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi barang bukti narkoba. (Foto: Nugroho Sejati)
ADVERTISEMENT
Seorang warga negara Malaysia, Izham Hakimi bin Hamdi (40), ditangkap di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai karena membawa narkotika, Sabtu (8/12). Izham diketahui terbang dari Kuala Lumpur menggunakan pesawat Malaysia Airlines sekitar pukul 13.00 Wita.
ADVERTISEMENT
"Awalnya, petugas bea cukai Ngurai Rai merasa curiga dengan tersangka yang akan melewati pemeriksaan bea cukai. Kemudian, mereka memeriksa tersangka berikut bawaannya di mesin X-ray," kata Karo Penmas Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo, dalam keterangannya, Jumat (14/12).
Pada saat diperiksa, petugas menemukan sejumlah narkotika di dalam tas jinjing yang dibawa pelaku ditemukan 19 batang rokok lintingan potongan daun yang diduga merupakan narkotika jenis Amb-fubinaca (cannabinoid sintetis).
Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol. Dedi Prasetyo. (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol. Dedi Prasetyo. (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
"Kemudian petugas juga menemukan sejumlah narkotika di dalam tas koper milik pelaku, termasuk sebelas tablet yang diduga merupakan narkotika jenis MDMA atau ekstasi," lanjutnya.
Selain itu, ditemukan pula 13 batang lintingan potongan daun yang diduga cannabinoid sintetis, dan satu klip serbuk berwarna hijau dengan berat 0,35 gram yang diduga merupakan ekstasi.
ADVERTISEMENT
"Saat itu, sekitar pukul 23.45 WITA, petugas bea cukai langsung menyerahkan barang bukti kepada petugas Kepolisian Ditresnarkoba Polda Bali. Tersangka juga dibawa ke Polda Bali untuk diperiksa," pungkasnya.
Atas perbuatannya, tersangka diancam dengan Pasal 113 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara paling lama 20 tahun. Tersangka juga terancam dijerat Pasal 112 dengan hukuman penjara paling lama 20 tahun.