WN Malaysia Dituntut 10 Tahun Bui, Selundupkan 1.887 Butir Ekstasi

28 Februari 2019 23:28 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pil ekstasi. Foto: ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pil ekstasi. Foto: ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
ADVERTISEMENT
Warga Negara Malaysia, Mohd Husaini Bin Jaslee (35), dituntut hukuman 10 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. Husaini dinilai jaksa terbukti menyelundupkan 1.887 butir pil ekstasi ke Bali.
ADVERTISEMENT
"Menuntut, menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika dengan mengimpor atau menyalurkan narkotika golongan I bukan tanaman beratnya lebih dari 1 kilogram," ujar jaksa Purwanti di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (28/2).
Sidang tuntutan ini dipimpin ketua majelis hakim I Dewa Budi Watsara. Jaksa menuntut Husaini dengan 10 tahun penjara atas penyelundupan narkotika tersebut.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 1,5 miliar subsider enam bulan penjara," tegasnya.
Terkait tuntutan itu, kuasa hukum Husaini, Dodi Artha Kariawan, mengatakan akan mengajukan pembelaan (pleidoi) pada sidang selanjutnya.
Terdakwa Mohd Husaini Bin Jaslee seusai menjalani sidang di PN Denpasar Foto: Denita/kumparan
Kasus ini awalnya terungkap saat Husaini beserta temannya, Nurasyqin binti Ab Razak, bertolak dari Kuala Lumpur, Malaysia, menuju Bali pada 3 September 2018. Mereka berangkat pukul 06.00 waktu Malaysia menumpang pesawat Air Asia dan tiba di Bali sekitar pukul 10.00 WITA.
ADVERTISEMENT
Setiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, keduanya turun dan masing-masing membawa tas. Husaini membawa satu buah tas laptop dan satu buah koper. Sedangkan Nurasyqin membawa satu tas gendong dan satu buah koper.
Saat berada di bagian pemeriksaan, Husaini hanya memasukan kopernya ke mesin X-Ray. Sedangkan tas laptop yang berisi ribuan pil ektasi tetap ditenteng oleh Husaini.
Petugas Bea dan Cukai bandara selanjutnya menegur Husaini dan meminta agar tas laptop dimasukan ke mesin X-ray. Namun, Husaini malah menaruh tas laptop itu di lantai samping mesin X-Ray. Untuk mengelabui petugas Bea dan Cukai, Husaini hanya memasukan kembali tas kopernya.
Husaini saat itu berhasil keluar dari bandara hanya membawa koper saja. Sekitar pukul 13.30 WITA, seorang penumpang memberitahu petugas keamanan bandara ada tas laptop yang tergeletak di samping mesin X-Ray. Setelah dibuka, ternyata isinya adalah 1.887 butir esktasi dengan berat total 588,37 gram netto.
ADVERTISEMENT
Petugas Bea dan Cukai bandara selanjutnya berkoordinasi dengan Polda Bali. Polisi akhirnya menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) dan meminta imigrasi untuk melakukan pencegahan Husaini dan rekannya.
DPO dikeluarkan lantaran Husaini dan rekannya telah kembali ke Malaysia. Hingga akhirnya, pada 9 September 2018, Husaini bersama Nurasyqin kembali datang ke Indonesia, masuk melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta dengan alasan bisnis. Keduannya pun langsung diamankan petugas Imigrasi Soetta.