WN Peru Didakwa Selundupkan Kokain ke Bali

7 Oktober 2019 19:00 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Guido Torres Morales, warga Negara Peru yang mengimpor sebanyak 950 gram kokain saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (7/10). Foto: Denita BR Matondang/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Guido Torres Morales, warga Negara Peru yang mengimpor sebanyak 950 gram kokain saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (7/10). Foto: Denita BR Matondang/kumparan
ADVERTISEMENT
Warga negara Peru bernama Guido Torres Morales (55) didakwa menyelundupkan 950 gram kokain ke Bali dengan cara ditelan. Dakwaan itu dibacakan jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (7/10).
ADVERTISEMENT
“Bahwa terdakwa Guido Torres Morales tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis kokain seberat 950 gram,” kata jaksa Anak Agung Gede Putra saat membacakan dakwaan.
Dalam dakwaan, terdakwa tiba di Bali pada Rabu (26/6) pukul 16.00 WIB menggunakan Pesawat Emirates EK 450 rute Dubai- Bali. Saat di terminal kedatangan Bandara I Gusti Ngurah Rai, petugas memeriksa tubuh Guido melalui mesin X-Ray.
Petugas mencurigai benda di dalam saluran pencernaan Guido. Selanjutnya, petugas Bea dan Cukai melakukan upaya pengeluaran benda mencurigakan tersebut.
Guido Torres Morales, warga Negara Peru yang mengimpor kokain tiba di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (7/10). Foto: Denita BR Matondang/kumparan
Dari saluran pencernaan Guido, keluar 125 buah gulungan aluminium foil yang terbungkus dengan plastik bening. Gulungan ini berisi bubuk putih yang ternyata adalah kokain.
ADVERTISEMENT
Rupanya, barang haram itu hendak diserahkan kepada seseorang di sebuah hotel di Bali.
“Yang terdakwa akui, (kokain) sebelumnya didapat dari seseorang yang tidak dikenal saat terdakwa berada di atas pesawat dari Peru tujuan Buenos Aires, yang selanjutnya untuk terdakwa serahkan pada seseorang yang akan menunggu di hotel,” ungkap Gede Putra.
Atas perbuatannya, Guido didakwa melanggar Pasal 113 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.