WN Rumania Pelaku Skimming di Bali Divonis 8 Bulan Penjara

1 Agustus 2019 19:40 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Empat warga negara Rumania, terdakwa dalam kasus Skimming mesin ATM saat di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Foto: Denita BR Matondang/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Empat warga negara Rumania, terdakwa dalam kasus Skimming mesin ATM saat di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Foto: Denita BR Matondang/kumparan
ADVERTISEMENT
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan vonis berbeda terhadap empat warga negara Rumania pelaku skimming mesin ATM. Vonis yang diberikan berkisar antara 7 bulan hingga 8 bulan penjara.
ADVERTISEMENT
WN Rumania pasangan suami istri, Sorin Velcu (34) dan Alisa Sardaru (28), divonis 7 bulan penjara dan denda Rp 25 juta subsider 1 bulan penjara. Sedangkan, Alin Serdaru (38) dan Sorinel Miclecsu (29) divonis 8 bulan penjara dan denda Rp 25 juta subsider 1 bulan penjara.
Putusan perkara skimming ini dibacakan ketua majelis hakim I Made Pasek di PN Denpasar, Bali, Kamis (1/8). Keputusan tersebut dibacakan secara terpisah. Hakim terlebih dahulu membacakan putusan terhadap pasutri Sorin dan Alisa.
"Mengadili, menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara sengaja tanpa hak atau melawan hukum dengan sengaja mengakses komputer/ sistem elektronik milik orang lain dengan cara apapun sebagaimana dalam dakwaan Subsidair penuntut umum," tegas hakim Pasek.
Warga Negara Rumania pelaku skimming. Foto: Denita BR Matondang/kumparan
Mereka dinyatakan melanggar Pasal 30 ayat (1) jo Pasal 16 Ayat (1) UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE.
ADVERTISEMENT
"Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 7 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dan denda sebesar Rp 25 juta subsider 1 bulan," lanjutnya.
Selanjutnya, hakim Pasek membacakan putusan untuk Alin dan Sorinel secara bergantian. Keduanya juga dinilai terbukti bersalah seperti pasutri Solin dan Alisa.
Terkait putusan ini, keempat terdakwa dan jaksa kompak menyatakan menerima. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menginginkan keempatnya dipenjara selama 10 bulan dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan.
Kasus skimming ini terbongkar usai Polda Bali mendapat informasi dari kepolisian Rumania terkait adanya WN Rumania yang berstatus residivis sedang berada di Bali. Berbekal informasi itu, pihak Subdit V Direktorat Reserse Kriminal khusus Polda Bali langsung melakukan pemantauan terhadap aktivitas para terdakwa.
ADVERTISEMENT
Benar saja, para terdakwa sudah beraksi di beberapa mesin ATM BNI di wilayah Kuta, Badung. Pihak kepolisian lalu berkoordinasi dengan pihak BNI atas transaksi yang terjadi. Lalu, Selasa (12/3) polisi mengecek sejumlah rekaman CCTV di sejumlah ATM BNI yang berada di kawasan Kuta.
Atas rekaman CCTV itu, polisi mendapatkan identitas para pelaku. Para pelaku ini ditangkap pada Rabu (13/3) lalu di Hotel Ozz, Jalan Kubu Anyar, Kuta, Badung. Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp 825 juta, 1 unit laptop, 4 lembar uang Rumania, 2 unit card reader, 6 unit telepon seluler, 31 kartu bertuliskan Amazone, dan 14 kartu bertuliskan Amazing.
ADVERTISEMENT