WN Rusia 6 Tahun Overstayed Ditangkap karena Jual Kokain di Bali

6 Juni 2018 14:38 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi Amankan WN Rusia Pengedar Kokain  (Foto: Cisilia Agustina Siahaan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Polisi Amankan WN Rusia Pengedar Kokain (Foto: Cisilia Agustina Siahaan/kumparan)
ADVERTISEMENT
Seorang WN Rusia bernama Rybnokov Vladimir Aleksandrovich (44) ditangkap karena mengedarkan kokain di Bali. Parahnya lagi, Vladimir merupakan WNA yang sudah habis masa tinggalnya atau overstayed selama 6 tahun.
ADVERTISEMENT
Kapolsek Kuta, Kompol Nyoman Wirajaya mengatakan, pihaknya mendapat informasi adanya peredaran narkoba oleh WN Rusia yang dijual kepada sesama WN Rusia. Dari informasi itu, polisi kemudian menyelidiki dan berhasil menangkap Vladimir.
"Akhirnya kami menangkap orang yang dicurigai berdasarkan identitas kendaraan (motor) yang digunakan. Lalu kami lakukan penggeledahan di TKP, didapatkan barang bukti disimpan di dalam buku. Totalnya cukup banyak, mendekati 4 gram dibagi 5 klip,” kata Wirajaya saat konferensi pers di Mapolsek Kuta, Rabu (6/6).
Polisi Amankan WN Rusia Pengedar Kokain  (Foto: Cisilia Agustina Siahaan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Polisi Amankan WN Rusia Pengedar Kokain (Foto: Cisilia Agustina Siahaan/kumparan)
Dari hasil pemeriksaan awal, Vladimir sudah berhasil menjual 5 paket kokain. Tapi, pelaku belum mau mengungkap dari mana dia mendapat kokain itu.
“Sudah cukup banyak yang dijual, ada 5 paket, tidak termasuk 4 gram (barang bukti, red.) ini dan uangnya sudah dipakai olehnya. Sementara pengakuan beli lokal, tapi tidak mengaku siapa. Nilai yang ia jual Rp 2,5 juta per gram,” jelas Wirajaya.
ADVERTISEMENT
Polisi kini memburu jaringan pengedar narkoba Vladimir. Bila dilihat dari jenis narkoba dan kondisi pelaku, tidak mungkin kokain ini dijual sembarangan. Sementara, Vladimir juga dinyatakan positif narkoba setelah dites urine.
"Karena ini barang cukup mahal, sehingga beredarnya untuk orang-orang yang memang bukan lokal, pasti wisatawan lah, atau yang punya cukup uang. Dia tidak mengaku sejak kapan jadi pengedar. Tapi sudah cukup lama, karena sudah 6 tahun overstayed dan pekerjaannya enggak jelas," ucap Wirajaya.
Atas perbuatannnya, Vladimir disangkakan Pasal 122 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.