WN Rusia Penyelundup Bayi Orang Utan Divonis 1 Tahun Penjara

11 Juli 2019 16:18 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa Andrei Zhestkov saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (11/7). Foto: Denita Br Matondang/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa Andrei Zhestkov saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (11/7). Foto: Denita Br Matondang/kumparan
ADVERTISEMENT
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan vonis pidana 1 tahun penjara dan denda Rp 10 juta subsider 2 bulan untuk warga negara Rusia bernama Andrei Zhestkov (28). Andrei dinyatakan terbukti bersalah menyelundupkan bayi orang utan.
ADVERTISEMENT
Hakim menilai pria yang berprofesi sebagai penjual makanan di negara asalnya itu melanggar Pasal 40 ayat 2 jo Pasal 21 ayat 2 huruf a UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDAH dan Ekosistem.
“Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Andrei Zhestkov dengan penjara selama satu tahun dan denda sebesar Rp 10 juta subsider 2 bulan," kata ketua majelis hakim Bambang Eka Putra saat persidangan, Kamis (11/7).
Bayi orang utan yang diamankan petugas di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali. Foto: Dok. Istimewa
Ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan hakim atas putusan itu. Yang memberatkan adalah perbuatan Andrei dinilai bertentangan dengan program pemerintah dalam melindungi satwa liar. Sedangkan hal yang meringankan adalah Andrei mengakui terus terang perbuatannya, menyesali, dan bersikap sopan selama persidangan.
Hukuman ini lebih berat dari tuntutan yang dilayangkan jaksa Agung Teja. Sebelumnya, JPU menuntut Andrei dengan pidana penjara selama 6 bulan dengan denda sebesar Rp 5 juta dan subsider 1 bulan penjara.
ADVERTISEMENT
Menyikapi putusan ini, baik terdakwa maupun jaksa kompak menyatakan pikir-pikir atas putusan ini. “Pikir-pikir Yang Mulia,” kata jaksa.
Petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) memberi susu kepada seekor orangutan hasil sitaan dari upaya penyelundupan. Foto: AFP/SONNY TUMBELAKA
Andrei ditangkap saat berada di terminal keberangkatan internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, pada Jumat (22/3) pukul 22.38 WITA. Saat itu, koper milik Andrei terdeteksi membawa benda mencurigakan.
Petugas bandara kemudian memeriksa koper tersebut, namun Andrei menolak. Dia mengatakan kepada petugas bandara isi kopernya adalah bayi orang utan.
Andrei langsung diamankan oleh petugas. Kepada petugas, Andrei mengaku orang utan itu milik temannya bernama Igor yang sudah dimasukkan ke daftar pencarian orang (DPO).