WN Rusia yang Kabur dari Tahanan Polda Bali Lewat Ventilasi Ditangkap

29 April 2019 15:11 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ventilasi toilet tempat WNA Rusia melarika diri. Foto: Denita BR Matondang/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ventilasi toilet tempat WNA Rusia melarika diri. Foto: Denita BR Matondang/kumparan
ADVERTISEMENT
Polda Bali berhasil menangkap WN Rusia Andrei Spirinodov (35) yang sempat kabur dari rutan Polda Bali pada Sabtu (27/4) sekitar pukul 01.00 WITA. Andrei merupakan tahanan Polda Bali karena tersangkut kasus kepemilikan narkoba.
ADVERTISEMENT
Sehari kemudian, Andrei berhasil diamankan di sebuah parit di Denpasar. Kabid Humas Polda Bali Kombes Hengky Widjaja mengatakan, ia ditangkap atas laporan dari masyarakat, yang menyatakan ada seorang warga asing yang menyelinap di sebuah parit di Gang Tanjung Sari, Desa Tohpati, Denpasar Timur,
Atas laporan itu, polisi langsung terjun ke lokasi dan berhasil mengamankan Andrei sekitar pukul 22.48 WITA.
"Anggota unit opsnal Ditresnarkoba Polda Bali atas nama Aiptu Gusti Ngurah Wiryanata dan Bripka Ketut Sudiastu mendapat info dari masyarakat bahwa orang asing dimaksud ada menyelinap di sebuah parit di Gang Tunjung Sari, Desa Tohpati Denpasar Timur. Atas laporan tersebut, anggota unit opsnal Ditresnarkoba dibantu oleh masyarakat dapat mengamankan tersangka orang asing atas nama Andrei Spiridonov," kata Hengky kepada wartawan, Senin (29/4).
ADVERTISEMENT
Andrei selanjutnya dibawa ke RS Bhayangkara untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Toilet tempat WNA Rusia melarika diri. Foto: Denita BR Matondang/kumparan
Kasus ini bermula saat Andrei meminta izin untuk buang air besar ke kamar mandi. Namun, rupanya ia kabur dari sel dengan melewati ventilasi di kamar mandi tersebut.
Pelaku ditangkap setelah menerima paket diduga berisi narkotika dari seseorang asal Belanda pada selasa (23/4) sekitar 10.15 WITA di parkiran Kantor Pos Cabang Renon, Denpasar. Dari hasil penangkapan, polisi berhasil mengamankan paket narkoba yang diduga mengandung N-Dimethyltryptamine (DMT).
Saat dilakukan interogasi, Andrei mengaku memesan barang haram itu secara online dari Belanda. Atas perbuatannya, Andrei dijerat dengan pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
ADVERTISEMENT