WNA di Bali Tabrakkan Diri ke Kendaraan karena Mabuk 20 Botol Vodka

12 Agustus 2019 11:36 WIB
Warga Negara Asing yang menabrakkan diri ke motor dan mobil ditangkap. Foto: Instagram/ @denpasar.viral
zoom-in-whitePerbesar
Warga Negara Asing yang menabrakkan diri ke motor dan mobil ditangkap. Foto: Instagram/ @denpasar.viral
ADVERTISEMENT
Warga Negara (WN) Australia bernama Nicholas Carr (26) yang mengamuk hingga menabrakkan diri ke kendaraan di Bali telah ditetapkan tersangka oleh pihak kepolisian. Di hadapan polisi, Carr mengaku mabuk berat usai menenggak 20 botol vodka.
ADVERTISEMENT
Keterangan itu juga dikuatkan dari pemeriksaan medis di rumah sakit. Dokter menyatakan Carr mabuk lantaran mengkonsumsi alkohol.
“Dari pemeriksaan dari Rumah Sakit Siloam, yang bersangkutan murni mengkonsumsi alkohol yang diakuinya jenis minuman vodka sebanyak 20 botol. Sehingga mengakibatkan yang bersangkutan mabuk berat,” kata Kapolsek Kuta AKP Teuku Ricki Fadliansah, Senin (12/8).
Seorang bule menabrakkan diri. Foto: Instagram/ @denpasar.viral
Teuku menjelaskan sejumlah tindakan yang dilakukan Nicholas Carr saat kondisinya tak stabil usai minum miras. Mulai dari mengadang pejalan kaki, mengadang sejumlah pemotor yang sedang berjalan, hingga menendang seorang pengendara. Pengemudi dan motor itu dikabarkan rusak.
Tak hanya itu, ia juga menabrakkan diri ke mobil, yang menyebabkan kaca mobil pecah. Ia juga merusak sebuah warung makan dan merusak pintu mini market Circle K hingga membuat seorang karyawan panik ketakutan.
ADVERTISEMENT
“Kemudian ada pecalang dan polisi polsek yang berjaga di pos daerah Seminyak. Kita lakukan pengamanan warga asing ini yang melakukan pengerusakan di beberapa tempat,” ujar dia.
Setelah diamankan, Nicholas Carr dibawa ke rumah sakit. “Kemudian kita bersihkan karena di tubuh warga negara asing ini terdapat luka-luka yang akibat benturan dari kendaraan yang dia benturkan sendiri,” jelas Teuku.
Saat ini, Carr akan menjalani pemeriksaan dan penahanan di Polsek Kuta. Polisi juga telah menerima tiga laporan dari warga atas aksi brutal Carr.
“Sekarang ini pelaku kita amankan di Polsek untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sudah ada tiga laporan polisi, dan sekarang kita lakukan penangkapan dan kita lakukan penahanan,” tutur Teuku.
Akibat perbuatannya itu, Carr dijerat dengan Pasal 351 tentang Penganiayaan dengan Kekerasan, dan Pasal 406 tentang Pengrusakan dengan Kekerasan.
ADVERTISEMENT
Aksi amukan Carr terjadi pada Sabtu (10/8) sekitar pukul 05.00 WITA. Carr berhasil diamankan warga dengan diikat selang setelah sekitar satu jam mengamuk. Video ulah Carr ini akhirnya viral di media sosial.