WP KPK: Ini Hari Terakhir Kami Kerja Berdasarkan UU Lama

16 Oktober 2019 13:39 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo Harahap. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo Harahap. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kamis, 17 Oktober 2019, akan menjadi salah satu hari yang menjadi catatan kelam dalam sejarah KPK. Tepat pada hari itu, UU KPK baru yang sudah disahkan DPR dan pemerintah akan resmi berlaku.
ADVERTISEMENT
"Artinya, KPK akan melaksanakan tugas kewenangan dan tanggung jawab sesuai UU yang telah direvisi. Hari ini terakhir bagi kami pegawai KPK melaksanakan tugas dan tanggung jawab berdasarkan UU lama," ujar Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo, di gedung KPK, Rabu (16/10).
Menurut Yudi, UU baru akan berdampak langsung pada kinerja KPK sebagai penegak hukum. Setidaknya ada 26 poin yang dinilai akan berdampak pada KPK bila UU baru mulai berlaku.
"Kita sepakat ada 26 pelemahan yang akan menyebabkan KPK lemah bahkan bisa menimbulkan kegamangan," ujar Yudi.
"Karena belum ada pula peraturan di bawahnya, implementasi teknisnya, karena semuanya akan berubah, mungkin lebih dari 50 persen peraturan internal KPK bisa berubah," sambungnya.
Dalam dua hari terakhir, KPK melakukan 3 kali OTT. Yudi menilai hal tersebut sebagai fenomena bahwa KPK mulai dianggap melemah sehingga para koruptor berani melakukan transaksi.
ADVERTISEMENT
"Artinya koruptor di luar sana bisa membaca KPK akan dilemahkan sehingga mereka melihat ini detik terakhir KPK," ujar dia.
Yudi menilai UU lama sudah sangat ideal untuk menjadi dasar KPK dalam bekerja. Ia pun berharap Presiden Joko Widodo untuk menerbitkan Perppu atas UU baru KPK itu.
"Itulah sebabnya maka kami meminta kepada Bapak Presiden agar pemberantasan korupsi tetap lanjut. Tidak dikebiri, tidak diamputasi. Perppu merupakan jalan agar KPK bisa tetap memberantas korupsi," kata dia.