Yasonna dan Rudiantara Akan Duduk Bareng Bahas Revisi UU ITE

2 Agustus 2019 19:04 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presiden Joko Widodo (kedua kanan) didampingi Mensesneg Pratikno (kanan) dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly berfoto bersama Baiq Nuril di di Istana Bogor, Jawa Barat. Foto: ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Joko Widodo (kedua kanan) didampingi Mensesneg Pratikno (kanan) dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly berfoto bersama Baiq Nuril di di Istana Bogor, Jawa Barat. Foto: ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Mencuatnya kasus terdakwa Baiq Nuril yang berujung pemberian amnesti Presiden Joko Wiodo, membuat pemerintah perlu mengkaji lagi UU ITE yang mengandung pasal karet. Menkumham Yasonna Laoly menyebut akan bertemu Menkominfo Rudiantara untuk membahas kemungkinan revisi UU ITE itu.
ADVERTISEMENT
"Ya jadi saya dan nanti dengan Menkominfo akan duduk bersama untuk melihat, untuk revisi dari Undang-Undang ITE. Tentunya pasti. Ini kalau kita revisi lagi, kali kedua kita revisi. Memang setelah kita lihat pasti adalah yang harus kita sempurnakan," kata Yasonna usai menyaksikan pemberian amnesti di Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat (2/8).
"Tapi bukan berarti menghilangkan, karena kalau kita hilangkan itu juga persoalannya bisa gubrak juga nanti," lanjutnya.
Semangat revisi itu selain karena kasus Baiq Nuril, juga karena media sosial saat ini sudah sangat bebas, bahkan hingga marak postingan hoaks. Pemerintah perlu UU ITE yang tegas tapi bukan pasal karet.
"Semua orang bisa pasar bebas melakukan apa saja sesukanya di sosial media. Apalagi perkembangan terakhir kita lihat sosial media dengan mudah digunakan untuk merusak karakter orang lain, maupun hoaks dan lain-lain. Jadi itu yang kita lihat balance-nya seperti apa," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Yasonna menyebut, revisi ini tentu tidak cepat dan sulit diwujudkan di DPR periode saat ini yang berakhir Oktober 2019. Namun sebagai kajian, akan mulai dibahas melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Baiq Nuril Maknun menunjukkan salinan petikan Keppres Amnesti usai bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Istana Bogor, Jawa Barat. Foto: ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
"Yang berikutnya memang sudah perlu kita menyusun segera rencana undang undang amnesti dan abolisi supaya pedomannya menjadi lebih jelas. Pasca amandemen UUD 1945, pembahasan pasal 14 ayat 2 yang memberi kewenangan kepada presiden untuk memberikan amnesti dan abolisi itu undang-undangnya belum ada," ujarnya.
"Maka itu harus kita buat supaya ke depannya menjadi jelas prosedur, tata cara, dan siapa saja yang berhak mengajukan amnesti dan abolisi," pungkasnya.