Yasonna: Gelandangan Dimungkinkan Dihukum Kerja Sosial

20 September 2019 20:49 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Loaly melakukan rapat kerja dengan Komisi III DPR RI terkait RUU KUHP di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (18/9/2019). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Loaly melakukan rapat kerja dengan Komisi III DPR RI terkait RUU KUHP di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (18/9/2019). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Menkumham Yasonna Laoly menanggapi sejumlah poin dalam Revisi KUHP yang dinilai kontroversial. Salah satunya adalah adanya ancaman pidana bagi gelandangan yang dimuat dalam pasal 431 RKUHP per 15 September 2019.
ADVERTISEMENT
Dalam pasal itu disebutkan 'Setiap orang yang bergelandangan di jalan atau di tempat umum yang mengganggu ketertiban umum dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori I'. Pasal ini menuai kontroversi lantaran dalam Pasal 49, pidana denda kategori I yakni sebesar Rp 1 juta.
Yasonna menjelaskan, ancaman hukuman untuk gelandangan sebenarnya sudah ada dalam KUHP yang lama. Itu diatur dalam pasal 505 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tiga bulan.
"[Penggelandangan] itu juga ada di KUHP, pengemis ada di KUHP. Kita atur sekarang (RKUHP) justru kita lebih mudahkan, justru kita kurangi hukumannya," ujar Yasonna di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (20/9).
Politikus PDIP itu menambahkan, selain didenda, gelandangan yang ditangkap juga bisa dikenakan pidana alternatif seperti kerja sosial dan kewajiban mengikuti pelatihan berdasarkan putusan hakim.
ADVERTISEMENT
"Dimungkinkan dengan hukuman kerja, ditangkap gelandangannya disuruh bekerja oleh hakim. Ini kalau dalam hukum Belanda itu perampasan kemerdekaan penjara, kalau dalam KUHP sekarang gelandangan itu ditangkap, dimasukkan, dipidana, diambil kemerdekaannya. Kalau ini tidak, didenda atau disuruh kerja sosial. Tujuannya demikian," kata Yasonna.
Pengesahan RKUHP menjadi Undang-undang seharusnya dijadwalkan untuk disahkan pada 24 September 2019. Namun, Jokowi meminta DPR untuk menunda pengesahan usai mempertimbangkan beberapa pendapat dari berbagai kalangan.
"Setelah mencermati masukan-masukan dari berbagai kalangan yang berkeberatan dengan sejumlah substansi-substansi KUHP, saya berkesimpulan masih ada materi-materi yang membutuhkan pendalaman lebih lanjut," ujar Jokowi di Istana Bogor, Jumat (20/9)