Yasonna Kecewa Anak Buahnya Jadi Tersangka Suap di KPK

29 Mei 2019 0:07 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pihak yang diamankan dari OTT pejabat imigrasi mataram tiba di gedung KPK. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pihak yang diamankan dari OTT pejabat imigrasi mataram tiba di gedung KPK. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly disebut kecewa terkait masih berulangnya perkara rasuah yang melibatkan pejabat di lingkungan Kemenkumham.
ADVERTISEMENT
Teranyar Kepala Kantor Imigrasi Mataram ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait penyalahgunaan izin tinggal warga negara asing (WNA).
Hal itu disampaikan Irjen Kementerian Hukum dan HAM Jhoni Ginting saat menghadiri konferensi pers di gedung KPK.
"Ini sangat mengecewakan terutama Pak Laoly dan beliau juga perintahkan Dirjen Imigrasi untuk mengambil langkah-langkah penguatan integritas seluruh jajaran agar bekerja secara profesional dan berintegritas," ujar Jhoni Ginting di gedung KPK, Selasa (28/5).
Menurut Jhoni, pihaknya selalu memberikan peringatan keras kepada seluruh jajaran Kemenkumham, jika ada yang melanggar hukum. Namun penyimpangan kerap berulang dilakukan dan terjadi di lingkungan Kemenkumham, bukan hanya di Imigrasi.
"Pimpinan telah berulangkali mengingatkan akan bekerja secara profesional dan menjauhi tindakan tindakan yang menyalahgunakan kewenangan yang ada pada institusi, itu sudah berulang disampaikan namun terjadi kembali," ucap Jhoni.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Jhoni menyebut dalam berbagai kesempatan, pimpinan acapkali mengingatkan ihwal tegasnya sanksi yang akan diberikan bila ada pelanggaran yang dilakukan.
"Dalam berbagai kesempatan pimpinan juga sampaikan tak akan berikan toleransi bukan hanya yang melanggar hukum, yang indisipliner pun juga tak diberikan toleransi," tuturnya.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly di peluncuran kumparan Pemilupedia di Hotel The Westin, Jakarta Selatan, Senin (17/12/2018). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Tak hanya memastikan melakukan perbaikan secara menyeluruh, Jhoni menyebut pihaknya akan menghormati seluruh proses hukum yang saat ini tengah dijalankan oleh KPK.
"Tentu kita terutama Kemenkumham menghormati proses penanganan hukum yang dilakukan KPK," katanya.
Dalam perkara dugaan suap terkait pengurusan izin tinggal, Kepala Kantor Imigrasi Mataram, Kurniade bersama Kasie Intel Yusriansyah diduga menerima suap dari Liliana Direktur PT Wisata Bahagia. Diduga uang yang diberikan mencapai Rp 1,2 miliar.
ADVERTISEMENT
Uang itu diduga untuk pengurusan dua warga negara asing yang terjerat kasus hukum terkait izin tinggal. Kedua WNA itu diduga menyalahgunakan izin tinggal mereka.
Sebagai pihak yang diduga menerima suap, Kurniadie dan Yusriansyah disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara selaku pemberi suap, Liliana dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.