Yasonna Minta KPU Tak Tabrak UU soal Larangan Eks Napi Korupsi Nyaleg

31 Mei 2018 13:09 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menkumham Yasonna Laoly. (Foto: Nadia Riso/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Menkumham Yasonna Laoly. (Foto: Nadia Riso/kumparan)
ADVERTISEMENT
Kemenkum HAM menanggapi usulan tentang larangan mantan narapidana korupsi maju sebagai calon legislatif. Menkum HAM Yasonna Laoly meminta agar KPU tidak menabrak UU yang berlaku dalam membuat aturan larangan eks koruptor maju caleg.
ADVERTISEMENT
“Saya sarankan ke KPU jangan membiasakan diri menabrak ketentuan perundangan. Kalau mereka membuat UU, jadi anggota DPR saja,” kata Yasonna di Gedung Kemenkumham, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (31/5).
Yasonna mengungkapkan, setiap aturan yang memutus hak politik seseorang harus melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Ia menegaskan, KPU tidak punya wewenang dalam memutuskan dan menetapkan suatu peraturan tanpa melalui proses yang berlaku.
“Jadi ini, saya konsisten. Kalau tanggapan saya ini (aturan KPU) bertentangan dengan UU. Ada juga keputusan MK tentang hal tersebut dan itu di luar kewenangan PKPU (peraturan PKU). PKPU itu teknis, kalau nanti masih boleh bahaya sekali itu,” sebutnya.
Menurut Yasonna, jika aturan yang dibuat KPU tetap dijalankan akan membuat lembaga lainnya sesuka hati membuat peraturan tanpa berpedoman pada UU yang berlaku. Meski begitu, Yasonna menyambut baik aturan yang dibuat KPU.
ADVERTISEMENT
“Bahaya begini, kalau nanti setiap lembaga membuat peraturan yang bisa nabrak UU di atasnya ini kan membuat kita menjadi persoalan. Dan itu bertentangan UU tentang tata cara pembentukan perundangan,” ujar Yasonna.
“Itu persoalan buat kita bukan, idenya baik sekali tapi caranya yang tidak tepat,” tandasnya.
Dalam Undang-undang Pemilu diatur terkait caleg berstatus mantan narapidana yang telah menjalani masa hukuman selama 5 tahun atau lebih, boleh mencalonkan diri. Hanya saja harus mengumumkan diri ke publik pernah berstatus sebagai narapidana kasus korupsi.
Namun KPU membuat terobosan, khusus mantan napi korupsi tidak bisa mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif.