Yasonna Minta TNI-Polri Gunakan UU Antiterorisme dengan Tanggung Jawab
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Menurut dia, saat ini UU hanya tinggal diteken oleh Presiden Jokowi dan kemudian dikirimkan lagi ke DPR.
"Saya kira pengundangannya bisa dalam waktu dekat. Setelah itu ditandatangani Pak Presiden, dikirim oleh DPR sesuai mekanisme peraturan yang ada, lalu berlaku," ujar Yasonna usai sidang paripurna di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (25/5).
Selain itu, setalah pengesahan, Yasonna berharap seluruh instansi terkait dapat mempergunakan undang-undang ini dengan bertanggungjawab.
"Kita harap ini bisa digunakan secara bertanggungjawab oleh Polri, Densus, BNPT, dan nanti TNI bersama-sama. Juga jaksa kalau dia akan menuntut dan hakim kalau dia akan memutus," lanjutnya.
Tak hanya itu, Yasonna berharap aturan ini dapat mencegah dan mengurangi tindak pidana terorisme. Sebab, aparat kini memiliki kewenanagan untuk mencegah aksi terorisme.
ADVERTISEMENT
"Jadi kalau ada perbuatan persiapan, semua sudah bisa dimungkinkan oleh UU ini," ujarnya.
Di kesempatan yang sama, Ketua DPR Bambang Soesatyo, mengatakan setelah pengesahan ini, ia berharap lembaganya tak lagi disalahkan. Sebab, selama ini DPR yang disalahkan karena UU Antiterorisme tak kunjung sah.
"Sehingga ke depan, kalau ada apa-apa lagi, jangan sampai DPR dijadikan kambing hitam lagi. Sekarang kita mengimbau pemerintah untuk melakasanakan amanat UU ini sebaik-baiknya. Sesuai kebutuhan yang sudah kita putuskan bersama," ujarnya.