news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Yasonna Pastikan Batasan Pemidanaan LGBT Akan Diatur di KUHP

23 Januari 2018 19:34 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Yasonna Laoly. (Foto: Antara/Wahyu Putro A)
zoom-in-whitePerbesar
Yasonna Laoly. (Foto: Antara/Wahyu Putro A)
ADVERTISEMENT
DPR dan pemerintah terus menggodok revisi KUHP khususnya terkait pembahasan LGBT. Salah satu substansi yang masih dibahas adalah definisi pemidanaan bagi pelaku LGBT.
ADVERTISEMENT
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menjelaskan jika isu LGBT masuk dalam KUHP, maka harus ada peraturan yang merinci masalah ini.
"Memang justru ada pelarangan tapi apanya. Tapi kan tidak boleh nanti kecurigaan orang, dua orang di kamar sudah dianggap ini (zina). Jadi akan diatur peraturannya dengan baik," kata Yasonna di Taman Ismail Marzuki, Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (23/1).
Hal tersebut nantinya akan dibahas lanjut dalam rapat kerja antara pemerintah dan DPR di waktu yang akan datang. Batasan yang dimaksud, kata Yasonna, termasuk soal batas usia pelaku LGBT.
"Beberapa fraksi minta batasan usia dihapuskan. Ya pastilah ada batasan, anak-anak mana bisa," jelasnya.
Sebelumnya, pembahasan isu LGBT kembali memanas usai pernyataan dari Ketua Umum Zulkifli Hasan yang menyebut ada 5 fraksi yang mendukung perilaku LGBT. Hal itu pun mendapat respons dari sejumlah pihak termasuk dari anggota pansus RUU KUHP yang tengah membahas soal LGBT tersebut.
ADVERTISEMENT
Beberapa fraksi bahkan menunjukkan sikap yang berlawanan dari pernyataan Zulkifli Hasan tersebut. Di mana mereka menegaskan untuk memidanakan pelaku LGBT.