Yasonna soal Bebasnya Ahok: Jangan Dibesar-besarkan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Pembebasan terhadap Ahok, kata Yasonna, merupakan hal biasa yang diperoleh oleh seorang warga binaan setelah menjalani masa pidana.
"Saya mau bilang, janganlah dibesar-besarkan. Biasa saja orang keluar dari lapas kok dari menyelesaikan masa tahanannya, biasa ini," ujar Yasonna di Gedung Kemenkumham, Jakarta, Selasa (22/1).
Terkait prosedur pembebasan eks Gubernur DKI Jakarta tersebut, Yasonna menyebut pembebasan Ahok tetap akan dilakukan oleh pihak Mako Brimob. Sementara terkait administrasinya, kata Yasonna, akan dilakukan pihak Lapas Cipinang.
Diketahui Ahok sejatinya menjalani hukuman di Lapas Cipinang, namun karena alasan keamanan penahanannya dipindah ke Mako Brimob.
"Prosedur administrasinya diselesaikan di (Lapas) Cipinang, nanti pembebasannya di Mako," ucap Yasonna.
Ahok akan bebas murni pada 24 Januari mendatang karena tak mengambil pembebasan bersyarat. Setelah bebas pada 24 Januari usai menjalani 2 tahun masa pidana dipotong remisi, Ahok disebut akan menjadi CEO di salah satu perusahaan swasta. Ahok juga direncanakan mempersunting seorang Polwan bernama Bripda Puput Nastiti Devi pada 15 Februari 2019.
ADVERTISEMENT