Yasonna soal Grasi Dikecam: Kalau Dosa di Neraka Terus? Enggak Kan

23 Januari 2019 13:20 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly (Foto: ANTARA FOTO/Sahrul Manda Tikupadang)
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly (Foto: ANTARA FOTO/Sahrul Manda Tikupadang)
ADVERTISEMENT
Grasi (ampunan) yang diberikan Presiden Joko Widodo untuk otak di balik pembunuhan wartawan Radar Bali, AA Gede Bagus Narendra Prabangsa, I Nyoman Susrama, menuai kecaman.
ADVERTISEMENT
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Denpasar menilai keputusan Presiden Jokowi itu melemahkan penegakan kemerdekaan pers. Narendra dibunuh tahun 2009 setelah memberitakan proyek pembangunan sekolah di Bali, khususnya proyek TK dan Sekolah Dasar Internasional.
Merespons hal itu, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, tak ambil pusing. Menurutnya, Susrama yang sudah menjalani pidana 10 tahun sudah tepat diberikan grasi. Keputusan Jokowi ini mengubah pidana seumur hidup menjadi 20 tahun.
"Ya kalau kecaman bisa sajalah. Tapi kalau orang itu sudah berubah bagaimana? Kalau kamu berbuat dosa masuk neraka terus? Enggak kan? Jadi jangan melihat segala sesuatu sangat negatif," ucap Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (23/1).
I Nyoman Susrama, terdakwa kasus pembunuhan wartawan Radar Bali A.A Narendra Prabangsa, dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar. (Foto: ANTARA/Nyoman Budhiana)
zoom-in-whitePerbesar
I Nyoman Susrama, terdakwa kasus pembunuhan wartawan Radar Bali A.A Narendra Prabangsa, dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar. (Foto: ANTARA/Nyoman Budhiana)
Yasonna menganggap grasi ini adalah remisi perubahan, artinya terpidana hanya diberi pengurangan masa tahanan. Karena Susrama sudah 10 tahun dipidana, maka sisa masa tahanan hanya 10 tahun lagi, gara-gara ada pengampunan dari Jokowi.
ADVERTISEMENT
Tak hanya itu, Yasonna menuturkan grasi adalah hal yang wajar diberikan Presiden yang atas pertimbangan hukum terpidana layak mendapat ampunan. "Banyak sekali kejadian seperti ini, dan ini bukan extraordinary crime," tutur politikus PDIP itu.
Soal alasan Yasonna mengajukan grasi, karena Susrama dianggap berkelakuan baik selama menjalani pidana. Pengajukan grasi sudah sesuai prosedur dari tingkat lapas hingga ke meja presiden.
"Ya memang itu harus melalui (tahapan pengajuan). Itu kan formalnya saja, prosedurnya saja itu, tapi pertimbangannya dari kita itu," kata Yasonna.