Yasonna Sudah Kirim Rekomendasi Amnesti Baiq Nuril ke Jokowi

15 Juli 2019 11:57 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menkumham Yasonna Laoly (tengah) berjabat tangan bersama Anggota DPR fraksi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka (kedua kiri), dan Baiq Nuril (kedua kanan) di Kemenkumham, Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
zoom-in-whitePerbesar
Menkumham Yasonna Laoly (tengah) berjabat tangan bersama Anggota DPR fraksi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka (kedua kiri), dan Baiq Nuril (kedua kanan) di Kemenkumham, Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
ADVERTISEMENT
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengaku telah selesai merumuskan dasar hukum pemberian amnesti untuk Baiq Nuril. Dia juga mengaku telah mengirimkan rekomendasi itu ke Jokowi.
ADVERTISEMENT
"Sudah kita serahkan ke Pak Presiden melalui Mensesneg, kita serahkan ke Bapak Presiden," kata Yasonna sebelum rapat di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (15/7)
Dia menjelaskan, amnesti seharusnya diberikan hanya untuk pidana yang berkaitan dengan politik. Namun berdasarkan kajian pakar dan jajaran Kemenkumham, Baiq Nuril juga bisa mendapat amnesti.
"Karena presedennya iya diberikan untuk kejahatan-kejahatan yang berkaitan dengan politik, bisa diberikan kepada kelompok atau perorangan. Pernah ada itu yang perorangan ada Sri Bintang, dan lain lain," ujarnya.
Lebih jauh, Menteri asal PDIP itu menyebut rasa keadilan di masyarakat yang menjadi dasar hukum pemberian amnesti untuk Baiq Nuril. Sebab pada tingkat Pengadilan Negeri, Baiq Nuril dibebaskan.
"Maka pesan yang kita ajukan adalah pemerintah sangat serius memperhatikan soal perlindungan, ketidaksetaraan gender, terutama soal apa yang dialami seorang perempuan guru honorer berhadapan dengan kepala sekolah," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Sementara Jokowi, sebelumnya menjanjikan akan menyelesaikan cepat permohonan amnesti begitu sampai di mejanya.