PBHI Nilai Penangkapan Fredrich Bukan Kriminalisasi Advokat

14 Januari 2018 14:59 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konferensi pers ICW (Foto: Rafyq Panjaitan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers ICW (Foto: Rafyq Panjaitan/kumparan)
ADVERTISEMENT
PBHI (Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia) membantah klaim mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunani, yang menganggap penangkapannya sebagai bentuk kriminalisasi profesi advokat. Tindakan KPK dianggap sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku.
ADVERTISEMENT
Sekretaris Nasional PBHI Julius Ibrani menyebutkan, advokat memang diberi keleluasan oleh undang-undang untuk membela kliennya. Namun, tetap ada batasan yang harus dipatuhi, semisal tidak melanggar hukum selagi melakukan pembelaan.
Julius mencontohkan, perbuatan seperti suap menyuap atau berkomunikasi dengan pihak pengadilan (panitera atau hakim) dengan maksud untuk tawar menawar hukuman, tidak dapat dibenarkan meskipun melakukan atas nama klien.
"Kriminalisasi harus dimaknai sebagai sebuah tindak pidana tetapi tidak ada dasar hukum. Undang-undang nomor 18 tahun 2003 (UU Advokat) memang menjamin, baik di dalam maupun di luar pengadilan tidak dapat dituntut dalam menjalankan tugasnya dengan itikad baik membela klien," kata Julianus di kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu (14/1)
Terkait perluasan imunitas advokat dalam Pasal 16 UU advokat yang diperluas putusan Mahkamah Konstitusi nomor 26/PUU-XI/2013, menurut Julius, hanya jika perbuatan pembelaan untuk itikad baik. Namun, jika perbuatan dianggap punya itikad buruk tetap bisa dijerat pidana.
ADVERTISEMENT
"Ada istilah itikad baik, artinya apa, seorang advokat diberikan imunitas kalau dia menjalankan tugasnya beritikad baik dan berdasarkan perundang-undangan. Sebaliknya kalau dia beritikad buruk dan melanggar perundang-undangan, maka itu bukan kriminalisasi," terang Julius.
Fredrich ditangkap setelah dia mangkir panggilan penyidik untuk diperiksa KPK pada Jumat (12/1). Sedianya dia akan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan menghalangi penyidikan KPK terhadap Setya Novanto. Mangkirnya Fredrich itu pun diakui KPK menjadi salah satu alasan penyidik melakukan penangkapan.