YLBHI soal Larangan Demo Saat Pelantikan Jokowi: Langgar Konstitusi

15 Oktober 2019 17:40 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Polda Metro Jaya melarang demonstrasi di sekitar DPR RI pada 15-20 Oktober 2019. Alasannya agar pelantikan Jokowi-Ma'ruf Amin bisa berlangsung kondusif.
ADVERTISEMENT
Ketua YLBHI Asfinawati menilai kebijakan itu bertentangan dengan konstitusi. Sebab, unjuk rasa diperbolehkan oleh undang-undang.
"Itu bertentangan konstitusi dan UU. Itu serius, itu pelanggaran serius karena aksinya aksi damai, kan. Kecuali aksinya bawa senjata tajam, nah itu dilarang," kata Asfinawati usai diskusi di Warunk Upnormal, Jalan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Selasa (15/10).
Diskusi 'Proyeksi Masyarakat Sipil Atas Situasi Indonesia 5 Tahun ke Depan' di Upnormal Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Selasa (15/10/2019). Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan
Asfinawati mengatakan selama demonstrasi berlangsung damai, polisi harus memberikan izin. Hal itu karena penyampaian pendapat di muka umum dijamin konstitusi dan UU.
"Kenapa harus melarang demonstrasi. Itu kan sah di negara demokrasi dan itu sebenarnya presiden itu kan entitas publik, milik publik dan dia harus bisa dan mau dikritik," kata Asfinawati.
Ia menyadari aksi beberapa waktu lalu demo berujung ricuh. Tapi itu tidak bisa jadi alasan polisi melarang demonstrasi. Menurutnya polisi harus mengevaluasi apa penyebab kerusuhan tersebut, bukan malah melarang demonstrasi.
ADVERTISEMENT
"Ya harus dievaluasi dulu ricuhnya karena apa. Ricuhnya karena penanganan demonstrasinya atau karena demonstrannya," kata Asfinawati.
Sebelumnya Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Gatot Eddy Pramono usai rapat koordinasi pengamanan pelantikan presiden dan wapres di DPR RI mengatakan akan mengeluarkan diskresi untuk tidak memberikan izin demonstrasi di sekitar DPR RI. Diskresi itu dikeluarkan untuk periode 15-20 Oktober 2019.
"Tadi, Pak Pangdam (Mayjen Eko) menyampaikan, kita akan menyampaikan, ketika ada pihak-pihak yang akan menyampaikan pemberitahuan terkait unjuk rasa kita akan mengambil diskresi untuk tidak memberikan surat penerimaan itu," kata Gatot di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (14/10).
Polda Sulsel juga merilis kebijakan yang sama, melarang demonstrasi hingga pelantikan tanggal 20 Oktober.