YLKI : Susu Kental Manis Tinggi Gula, Konsumen Diimbau Waspada

4 Juli 2018 13:32 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Susu kental manis (Foto: Thinkstock)
zoom-in-whitePerbesar
Susu kental manis (Foto: Thinkstock)
ADVERTISEMENT
Surat Edaran BPOM tentang imbauan kepada produsen untuk menghilangkan kata 'susu' dalam label produk Susu Kental Manis (SKM) menjadi perbincangan hangat. BPOM memastikan produk SKM sama sekali tidak mengandung susu padatan, melainkan hanya lemak susu dan protein.
ADVERTISEMENT
Banyak warga yang terkejut karena mereka selama ini tak jeli melihat komposisi SKM. Mereka mengira produk SKM tak ubahnya berbeda dengan susu.
Sementara itu Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendukung surat edaran BPOM tersebut. YLKI menyebut proses pengentalan produk SKM menggunakan campuran gula yang tinggi.
"Sebenarnya memang produk susu kental manis itu sendiri menggunakan banyak gula saat proses pengentalan. Jadi memang pada dasarnya produk susu kental manis itu tinggi gula," ujar Nataleya, Peneliti YLKI, saat dihubungi kumparan pada Rabu (7/4).
"Konsumen diharapkan bisa lebih cermat, bijak dan waspada saat mengkonsumsi produk susu kental manis," lanjutnya.
Selain itu, Nataleya juga menjelaskan bahwa produk SKM lebih baik dikonsumsi sebagai pelengkap sajian makanan dan tidak untuk diminum langsung.
ADVERTISEMENT
"Sebenarnya produk susu kental manis itu digunakan sebagai topping sajian, bukan untuk diminum seperti yang dianjurkan dalam label. Namun, sayangnya hal tersebut masih belum disadari oleh konsumen," lanjut Nataleya.
Susu kental manis (Foto: Thinkstock)
zoom-in-whitePerbesar
Susu kental manis (Foto: Thinkstock)
Sebelumnya, BPOM mengeluarkan Surat Edaran tentang Label dan Iklan pada Produk Susu Kental dan Analognya (Kategori Pangan 01.3) pada Mei 2018 yang berisi beberapa larangan terkait peredaran SKM di antaranya:
a. Dilarang menampilkan anak-anak berusia di bawah 5 tahun dalam bentuk apapun.
b. Dilarang menggunakan visualisasi bahwa produk Susu Kental dan Analognya (Kategori Pangan 01.3) disetarakan dengan produk susu lain sebagai penambah atau pelengkap zat gizi. Produk susu lain, antara lain susu sapi/ susu yang dipasteurisasi/ susu yang disterilisasi/ susu formula/ susu pertumbuhan.
ADVERTISEMENT
c. Dilarang menggunakan visualisasi gambar susu cair dan/atau susu dalam gelas serta disajikan dengan cara diseduh untuk dikonsumsi sebagai minuman.
d. Khusus untuk iklan, dilarang ditayangkan pada jam tayang acara anak-anak.
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Penny Lukito, menyebut produk susu kental manis yang beredar di pasaran tidak mengandung padatan susu. Produk susu kental manis hanya mengandung lemak susu minimal 8% dan protein (Nx6,38) minimal 6,5%.