Yusril Akan Gugat Lagi Syarat Parpol Ajukan Capres di UU Pemilu

5 Mei 2018 4:27 WIB
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua umum PBB Yusril Ihza Mahendra. (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ketua umum PBB Yusril Ihza Mahendra. (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)
ADVERTISEMENT
Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra memastikan akan kembali menggugat Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ke Mahkamah Konstitusi. Yusril tak terima dengan salah satu pasal yang termaktub dalam UU tersebut.
ADVERTISEMENT
"Saya sudah katakan, PBB akan menguji kembali pasal 202 dari UU Pemilu khusus pemilihan presiden supaya sudahlah jangan pakai 20 persen, 20 persen lah," kata Yusril di Hotel Peninsula, Jakarta Barat, Jumat (4/5).
Dalam pasal itu, dijelaskan bahwa untuk menjadi calon presiden atau wakil presiden, harus didukung oleh minimal 20 persen kursi di DPR, atau perolehan suara sah secara nasional minimal 25 persen.
Yusril Ihza Mahendra (Foto: Helmi Afandi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Yusril Ihza Mahendra (Foto: Helmi Afandi/kumparan)
Yusril menyebut, aturan ini akan lebih baik jika kembali kepada Undang-undang Dasar. Lantaran, kata dia, seluruh partai bisa mencalonkan presidennya masing-masing. Sementara, menurut Yusril, jika tetap pada aturan 20 persen, maka hal itu akan mengarah pada calon tunggal semata.
Yusril pun berharap MK dapat mengabulkan permohonannya. Dia berkiblat pada permohonan-permohonan uji materi sebelumnya.
ADVERTISEMENT
"Setelah diterapkan ternyata tidak mudah, jadi skenarionya ini bisa jadi calon tunggal kalau begini. Masih terbuka kemungkinan untuk MK mengabulkan permohonan. Seperti juga permohonan pemilu serentak berapa kali kita uji akhirnya dikabulkan juga," tuturnya.