Yusril: Belum Ada Dalil 02 yang Terbukti

27 Juni 2019 17:04 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Yusril Ihza Mahedra  saat di wawancarai wartawan. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Yusril Ihza Mahedra saat di wawancarai wartawan. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
ADVERTISEMENT
Ketua tim hukum paslon 01, Yusril Ihza Mahendra menyebut persidangan pembacaan putusan gugatan Pilpres di Mahkamah Konstitusi yang masih berjalan belum ada dalil 02 yang terbukti. Ia menyebut semua dalil bisa dibantah oleh pihak terkait maupun termohon dengan baik.
ADVERTISEMENT
"Dari semua bukti-bukti yang dikemukakan sampai sejauh ini belum satu pun bukti tersebut yang dapat membuktikan, adanya pelanggaran TSM dan membuktikan adanya kecurangan yang terjadi," kata Yusril saat sela skors sidang di MK, Kamis (27/6).
"Semua alat bukti itu dimentahkan baik oleh kuasa hukum termohon dalam hal ini KPU, pihak terkait, dan dimentahkan juga oleh Bawaslu dan ditolak oleh majelis hakim sebagai tidak beralasan hukum," sambungnya.
Ia menyebut dalam proses persidangan, pihaknya dan Mahkamah Konstitusi telah membuka kesempatan seluas-luasnya kepada pihak 02 membuktikan dalil-dalilnya yang disebut ada kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif.
Ia pun berharap usai putusan, tak ada lagi narasi bahwa proses yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi tak berjalan dengan benar. Ia berharap semua pihak bisa menerima putusan MK yang bersifat final.
ADVERTISEMENT
"Kan kita tidak halang-halangi, sidang sudah terbuka untuk umum, masyarakat menyaksikan dan supaya tahu kalau putusan ini nantinya menolak permohonan pemohon sepenuhnya, jangan lagi dituduh-tuduh bahwa konstitusi ini tidak benar, tidak adil, tidak serius, tidak independen," ungkapnya.
"Jadi kalau nanti permohonannya di tolak bukan salah siapa-siapa, karena memang buktinya tidak cukup atau memang tidak ada sama sekali," pungkasnya.