Yusril Heran KPU Ngotot Coret OSO dari Caleg DPD: Saya Juga Bingung

17 Januari 2019 0:13 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Yusril Ihza Mahendra (Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Yusril Ihza Mahendra (Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
KPU memutuskan tidak memasukkan nama Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai caleg DPD di Pemilu 2019. Ketimbang mengikuti putusan Bawaslu, KPU lebih menaati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyebutkan anggota DPD tidak boleh merangkap sebagai pengurus parpol. Namun KPU memberi OSO kesempatan untuk mengundurkan diri Ketum Hanura jika tetap ingin maju hingga 22 Januari.
ADVERTISEMENT
Menanggapi hal itu, kuasa hukum OSO, Yusril Ihza Mahendra, mengaku bingung harus berbuat apa lagi agar kliennya bisa menjadi caleg DPD. Sebab, kata Yusril, berbagai upaya hukum telah ia lakukan mulai dari PTUN, uji materi PKPU ke MA, hingga gugatan ke Bawaslu yang seluruhnya dimenangkan OSO. Akan tetapi segala upaya hukum itu tak kunjung dilaksanakan oleh KPU.
"KPU (tetap) tidak mau melaksanakan. Jadi saya tidak mengerti lagi upaya hukum apa lagi yang harus kami lakukan," ujar Yusrul di Djakarta Theatre, Jakarta Pusat, Rabu (16/1).
Terkait kesempatan yang ditawarkan KPU agar OSO mundur dari Hanura sebelum 22 Januari, Yusril menyatakan hal tersebut tidak ada dasar hukumnya. Sebab peraturan KPU (PKPU) Nomor 26 Tahun 2018 yang melarang pengurus parpol menjadi calon anggota DPD telah dibatalkan MA.
Oesman Sapta Odang, ketua umum Partai Hanura bertemu awak media di Jakarta, Kamis (9/8). (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Oesman Sapta Odang, ketua umum Partai Hanura bertemu awak media di Jakarta, Kamis (9/8). (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
Tidak dipatuhinya putusan Bawaslu itu membuat Yusril tak tahu upaya hukum apalagi yang bisa ia lakukan untuk melawan KPU. Sebab pihaknya tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk membawa kasus ini ke DKPP. Menurutnya yang mempunyai legal standing yakni Bawaslu karena putusannya tidak dijalankan KPU.
ADVERTISEMENT
"Saya sudah enggak tahu lagi, semua langkah hukum sudah ditempuh. Saya bilang kita bawa saja ke DKPP biar dipecat KPU-nya enggak bisa kita, yang (bisa) bawa ke DKPP bukan kita, tapi Bawaslu," ucapnya.
Meski demikian, Yusril mewanti-wanti KPU apabila OSO tidak masuk menjadi caleg DPD, maka Pileg DPD bisa batal demi hukum. Pasalnya, PTUN telah memutuskan agar KPU mencabut SK Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPD yang tidak mencantumkan nama OSO. PTUN juga meminta KPU menerbitkan SK DCT anggota DPD yang baru dengan mencantumkan nama OSO.
"Pemilu DPD itu pakai apa? pakai DCT. DCT yang telah ditetapkan oleh KPU oleh pengadilan DCT itu sudah dibatalkan. Implikasinya bisa-bisa Pemilu DPD itu batal demi hukum. Karena kan putusan dari pengadilan PTUN kalau tidak dilaksanakan dalam waktu 60 hari dia otomatis berlaku," tutupnya.
ADVERTISEMENT