news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Yusril Jadi Tim Kuasa Hukum JK dalam Gugatan Syarat Cawapres ke MK

26 Juli 2018 20:43 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konpers Yusril Iza Mahendra Pengacara HTI  (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Konpers Yusril Iza Mahendra Pengacara HTI (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
ADVERTISEMENT
Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra menjadi salah satu anggota tim kuasa hukum Wakil Presiden Jusuf Kalla dalam uji materi Undang-Undang Pemilu yang digugat Perindo.
ADVERTISEMENT
Perindo menggugat UU tersebut agar JK dapat menjadi wakil presiden untuk yang ketiga kalinya. Sementara, JK juga mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan tersebut. Yusril mengatakan, ia diminta bantuan oleh JK untuk memperkuat tim kuasa hukum yang sebelumnya sudah dibentuk.
"Setelah berdiskusi dengan Pak JK, saya mengatakan saya bersedia mendukung beliau. Memperkuat tim yang sudah dibentuk yang diberikan Pak Irman Putra Sidin (Ketua tim kuasa hukum) itu," ucap Yusril, di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (26/7).
Yusril menjelaskan, secara hukum, hingga saat ini memang belum ada aturan yang menjelaskan secara rinci apakah seseorang yang sudah dua kali menjabat sebagai wakil presiden tetapi tidak berturut-turut masih boleh menjadi wakil presiden lagi atau tidak.
ADVERTISEMENT
"Nah yang tersisa dari permohonan Pak JK apakah itu berturut-turut dua kali ataukah tidak berturut-turut. Sampai hari ini penjelasan itu masih simpang siur," jelasnya.
Calon presiden Indonesia Joko Widodo (kiri) memperkenalkan pasangannya, Jusuf Kalla dalam deklarasi di Gedung Joang 45, Jakarta pada 19 Mei 2014. (Foto: AFP PHOTO / Adek Berry)
zoom-in-whitePerbesar
Calon presiden Indonesia Joko Widodo (kiri) memperkenalkan pasangannya, Jusuf Kalla dalam deklarasi di Gedung Joang 45, Jakarta pada 19 Mei 2014. (Foto: AFP PHOTO / Adek Berry)
Gugatan yang diajukan Perindo adalah Pasal 169 huruf (n) UU Pemilu, yang menjelaskan calon presiden dan wakil presiden tidak pernah menjabat dua kali dalam jabatan yang sama. Sedangkan dalam UUD 1945 pasal 7, dijelaskan bahwa jabatan presiden-wakil presiden yang diemban dua kali berturut-turut.
Pasal itu berbunyi: “Persyaratan menjadi calon Presiden dan Wakil Presiden adalah : (n) belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.”
Yusril mengatakan, ia mau menjadi salah satu tim kuasa hukum JK karena ia memang berstatus sebagai pengacara, bukan politikus.
ADVERTISEMENT
"Jadi saya katakan kita serahkan saja, nanti berikan argumen appaun putusan MK kita terima. Jadi saya betul-betul bersedia menangani ini, saya bertindak sebagai lawyer bukan sebagai politisi," jelasnya.