Yusril: Kalau yang Ngancam Saksi Aparat, Sebutkan Nama Aparatnya

18 Juni 2019 18:45 WIB
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tim kuasa hukum TKN, Yusril Ihza Mahendra membacakan jawaban selaku pihak terkait pada sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Tim kuasa hukum TKN, Yusril Ihza Mahendra membacakan jawaban selaku pihak terkait pada sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Perdebatan sempat terjadi di akhir persidangan sengketa pilpres di Mahkamah Konstitusi. Perdebatan terkait permintaan perlindungan saksi tim Prabowo-Sandi ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
ADVERTISEMENT
Ketua Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, apa yang disampaikan tim Prabowo-Sandi soal potensi ancaman saksi adalah suatu hal yang terlalu jauh. Pasalnya, nama-nama saksi yang akan dihadirkan pihak Prabowo-Sandi belum ada yang mengetahui.
"Saksi-saksi itu sendiri saja belum ada namanya. Saksi itu kan harus diserahkan, dibawakan namanya besok pagi ke MK ini, tapi kok sudah diancam. Siapa yang mau jadi saksi itu kan enggak ada yang tahu. Itu sudah merasa diancam segala macam. Ya kami anggap terlalu jauhlah," ujar Yusril usai persidangan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (18/6).
Yusril mengatakan, jika benar saksi dari pihak 02 diancam oleh aparat, maka sebaiknya tim Prabowo-Sandi mengungkap siapa aparat yang mengancam. Selain itu, Yusril menilai dalam persidangan yang digelar Rabu (19/6) besok akan terlihat apakah isu soal ancaman saksi ini hanya merupakan narasi yang dimunculkan atau memang fakta.
ADVERTISEMENT
"Ini kan sidang terbuka. Kalau yang ngancam aparat, sebutkan nama aparatnya siapa yang mengancam, terbuka gitu. Bagus jugalah kalau ada sidang besok, jadi akan lebih menarik. Apakah betul ada yang mengancam atau hanya sekadar omongan Pak Bambang Widjojanto saja," ungkapnya.
Tim kuasa hukum BPN Bambang Widjojayanto (kiri) pada sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Sementara itu, tim hukum Jokowi-Ma'ruf lainnya, Luhut Pangaribuan, mengatakan pernyataan BW soal ancaman kepada saksi memberi kesan tim 02 kurang menghormati dan mempercayai Mahkamah. Hal inilah yang membuat Luhut mendebat BW di persidangan.
"Jadi tadi dia diminta untuk memberikan informasi, sama sekali dia tidak memberikan informasi apapun, tapi malah dia marah, emosi. Dan dia mengatakan majelis atau MK itu insubordinat untuk memberikan perlindungan saksi dan itu menurut saya kurang menghormati Mahkamah, tidak mempercayai Mahkamah," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
"Tapi besok sudah dikatakan bahwa akan ditanya terlebih dahulu apakah ada ancaman, bentuknya apa, siapa yang akan mengancam, nanti kita akan dengarkan saja besok," lanjutnya.