Mahkamah Konstitusi, Tim kuasa hukum TKN

Yusril: Kecurangan TSM Tidak Bisa Dikemukakan Secara Asumtif

14 Juni 2019 12:36 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tim kuasa hukum TKN, Yusril Ihza Mahendra (kanan) di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Tim kuasa hukum TKN, Yusril Ihza Mahendra (kanan) di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Tim hukum Jokowi-Ma'ruf menganggap tudingan kecurangan terstruktur, sistematis dan masif (TSM) yang dilayangkan tim Prabowo-Sandiaga Uno tidak dapat dibenarkan jika hanya sebatas asumsi. Ketua Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan tuduhan itu harus memiliki bukti yang jelas.
ADVERTISEMENT
Dia menyebut, jika Prabowo-Sandi hanya menuding lewat sesuatu yang tak ada pembuktiannya, maka itu hanya sebuah asumsi. Bukan merupakan bukti kecurangan.
"Pada persidangan ini kan harus menjadi fakta-fakta yang terungkap di dalam persidangan ini. Kalau misalnya dikemukakan terjadinya pelanggaran TSM, itu tidak bisa hanya mengemukakan secara asumtif," ujar Yusril di gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (14/6).
Menurutnya, kenaikan gaji pegawai yang dikaitkan dengan kecurangan harus dibuktikan. Harus ada fakta-fakta yang membuktikan bahwa usai kenaikan gaji PNS, terjadi peningkatan suara hingga detail di mana saja daerah yang memperlihatkan suara Jokowi naik.
"Kekalahan mereka itu kan 17 juta suara. Berapa banyak sih jumlah pegawai negeri di seluruh Indonesia dan keluarganya? Ya harus ditunjukkan misalnya dengan dinaikkannya gaji pegawai negeri dan dikasihnya THR lebih awal, lantas kemudian terjadi peningkatan suara dari pegawai negeri. Terjadi di mana saja? Sehingga (harus dibuktikan) kecurangan itu betul betul terjadi secara terstruktur dan terukur, tapi tidak bisa secara asumsi seperti itu," terangnya.
ADVERTISEMENT
Dia yakin, semua tuduhan kecurangan yang dipaparkan kubu Prabowo-Sandi dapat dipatahkan. Pasalnya tim Prabowo hanya menyampaikan asumsi, bukan bukti.
"Semuanya dapat dipatahkan. Ya karena semuanya itu berupa asumsi aja. Jadi asumsi, tidak merupakan bukti-bukti yang dibawa ke persidangan ini," pungkasnya.
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten