Mahkamah Konstitusi, Sidang Kedua MK, Yusril Ihza Mahendra

Yusril Kutip Hadis: Jika Manusia Bebas Menuduh, Maka Seenaknya Klaim

18 Juni 2019 15:26 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua tim kuasa hukum TKN, Yusril Ihza Mahendra selaku pihak terkait menyampaikan keterangan pada sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6). Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
zoom-in-whitePerbesar
Ketua tim kuasa hukum TKN, Yusril Ihza Mahendra selaku pihak terkait menyampaikan keterangan pada sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6). Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
ADVERTISEMENT
Tim kuasa hukum paslon 01, Jokowi-Ma'ruf, menolak seluruh dalil Prabowo-Sandi dalam gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK). Penolakan itu lantaran Prabowo-Sandi tak mampu membuktikan tuduhan adanya kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif di Pilpres 2019.
ADVERTISEMENT
Kubu Prabowo-Sandi, dinilai justru membebankan pembuktian tuduhannya kepada semua pihak, termasuk MK.
"Hal ini jelas salah dan melanggar hukum acara," ujar Ketua Tim Hukum 01, Yusril Ihza Mahendra, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (18/6).
Menurut Yusril, Prabowo-Sandi sebagai pemohon seharusnya mampu membuktikan tuduhannya. Sebab jika pembuktian itu dibebankan kepada KPU dan MK, kata Yusril, hal itu melanggar hukum acara, khususnya prinsip hukum pembuktian.
Sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Yusril kemudian mengutip sebuah hadis Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan Ibnu Abbas. Hadis tersebut menyinggung soal tuduhan yang harus dibuktikan.
"Sabda beliau (Nabi Muhammad SAW): law yu’tha an naasu bi da’wa hum, lad da’a rijalun amwala qaumin wa dima’a hum, lakin al baiyinatualal mudda’i wal yaminuala man ankara. Terjemahan bebasnya: 'Seandainya manusia diberikan kebebasan untuk menuduh, maka orang-orang akan seenaknya menuduh/mengklaim kepemilikan harta dan hak terhadap nyawa orang lain. Akan tetapi, bukti itu wajib bagi penuduh, dan sumpah bagi yang mengingkari tuduhan'," jelas Yusril.
ADVERTISEMENT
Dengan uraian tersebut, Yusril meminta kepada MK untuk menyatakan dalil-dalil Prabowo-Sandi tidak beralasan hukum seluruhnya dan harus ditolak seluruhnya.
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten