Yusril: Perkara HTI Belum Final, Masih Ada Banding dan Kasasi

8 Mei 2018 1:59 WIB
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Yusril Ihza Mahendra di KPU (Foto: Helmi Afandi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Yusril Ihza Mahendra di KPU (Foto: Helmi Afandi/kumparan)
ADVERTISEMENT
Pengacara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan, perkara gugatan HTI terhadap pembubaran organisasi tersebut belum berakhir meski ditolak oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Hal itu dikarenakan masih adanya upaya hukum banding dan kasasi sampai putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap.
ADVERTISEMENT
“Bisa saja nanti pemerintah kalah di Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung” kata Yusril, melalui rilis yang diterima kumparan (kumparan.com), Senin (7/3).
Ketika putusan HTI dibacakan, Yusril diketahui tengah berada di Solo, Jawa Tengah untuk mengisi acara “Musyawarah Umat Islam untuk Konstitusi".
Menurutnya, sulit bagi majelis hakim untuk sepenuhnya bersikap obyektif dalam menyidangkan perkara HTI. Pemerintah tentu akan merasa sangat dipermalukan jika sekiranya keputusan membubarkan HTI dibatalkan oleh pengadilan.
Ia juga menambahkan, selama sidang, pemerintah hanya menghadirkan dua saksi fakta yang tidak menerangkan apa-apa tentang kesalahan HTI. Pemerintah malah mendatangkan ahli sebanyak sembilan orang, yang semuanya adalah orang-orang yang terafiliasi dengan pemerintah seperti Rektor UIN Yogya dan Prof Azyumardi Azra, mantan Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
ADVERTISEMENT
Yusril mengingatkan kelompok masyarakat yang tidak suka kepada HTI agar jangan terlalu gembira dahulu dengan putusan PTUN Jakarta. Demikian juga dengan warga HTI jangan bersedih dan putus asa.
“Perjuangan menegakkan keadilan adalah perjuangan panjang dan berliku. Kita harus menjalaninya dengan kesabaran dan ketegaran” kata Yusril mengakhiri keterangannya di Solo, Jawa Tengah.