Mahkamah Konstitusi, Sidang Kedua MK, Sidang Lanjutan

Yusril: Prabowo-Sandi Terus Mengulang Narasi Kecurangan Tanpa Bukti

18 Juni 2019 11:03 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tim kuasa hukum TKN, Yusril Ihza Mahendra membacakan jawaban selaku pihak terkait pada sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Tim kuasa hukum TKN, Yusril Ihza Mahendra membacakan jawaban selaku pihak terkait pada sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Ketua Tim Kuasa Hukum Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra, mengkritisi narasi kecurangan dalam Pilpres 2019 yang disampaikan kubu Prabowo-Sandi dalam gugatannya ke Mahkamah Konstitusi (MK).
ADVERTISEMENT
Menurut Yusril, narasi kecurangan yang terus diulang tersebut tidak diperkuat dengan bukti-bukti. Sehingga tujuannya hanya untuk mendeligitimasi kepercayaan publik pada KPU dan MK.
"Narasi kecurangan yang diulang-ulang terus menerus tanpa menunjukkan bukti-bukti yang sah menurut hukum, klaim kemenangan tanpa menunjukkan dasar dan angka yang valid, upaya mendelegitimasi kepercayaan publik pada lembaga penyelenggara pemilu dan lembaga peradilan hendaknya tidak dijadikan dasar untuk membangun kehidupan politik yang pesimistik dan penuh curiga," ujar Yusril di Gedung MK, Jakarta, Selasa (18/6).
Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno berjabat tangan seusai memberikan keterangan pers. Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Seharusnya, kata Yusril, kubu Prabowo-Sandi bisa membuktikan narasi kecurangan tersebut dengan alat-alat bukti yang sah menurut hukum. Sebab jika tidak, narasi kecurangan itu hanyalah sebagai luapan emosi Prabowo-Sandi karena kalah dalam Pilpres 2019.
ADVERTISEMENT
"Setiap narasi yang berisi sebuah tuduhan hendaknya tidaklah berhenti sebatas tuduhan. Setiap tuduhan haruslah dibuktikan dengan alat-alat bukti yang sah menurut hukum. Tanpa itu, tuduhan hanyalah sekedar tuduhan belaka sebagai cara untuk melampiaskan emosi ketidakpuasan," jelasnya.
Yusril menganggap, tuduhan kecurangan tanpa adanya alat bukti sangat tidak baik dalam upaya membangun kehidupan berbangsa dan bernegara yang sehat dan demokratis.
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten