Yusril: Saksi dan Bukti 02 Ditarik, Persidangan Apa Ini?

19 Juni 2019 19:16 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tim Kuasa Hukum TKN, Yusril Ihza Mahendra (tengah) memasuki ruang sidang. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Tim Kuasa Hukum TKN, Yusril Ihza Mahendra (tengah) memasuki ruang sidang. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Ketua Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra, mempertanyakan sidang sengketa pilpres yang tengah berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK). Lantaran, banyaknya alat bukti yang ditarik.
ADVERTISEMENT
Yusril juga mempertanyakan soal ketidakjelasan saksi yang akan dihadirkan di dalam persidangan. Di persidangan, tim 02 menarik dua orang saksi yang sudah disumpah. Menurutnya, hal-hal semacam ini tidak seharusnya ada di persidangan.
"Jadi alat bukti ini itu banyak yang ditolak, ditarik kembali oleh pemohon. Saksi juga ada yang ditarik. Ini persidangan apa seperti ini ya?" ujar Yusril di gedung MK, Jakarta, Rabu (19/6).
Dua saksi ahli dari pihak pemohon diambil sumpahnya saat sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (19/6). Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Menurutnya, saksi yang dihadirkan dan sudah disumpah tak dapat lagi ditarik. Dia menilai, dengan pengucapan sumpah berarti sudah ada janji dengan Yang Maha Kuasa, sehingga tak seharusnya diingkari.
"15 orang sebagai saksi, 2 sebagai ahli. Tiba-tiba ada yang mau ditarik lagi. Kami sebenarnya keberatan dengan hal ini karena pengucapan sumpah itu kan nama tuhan ya bersumpah memberikan keterangan yang sebenar-benarnya dalam persidangan ini. Tiba-tiba tidak jadi. Diganti sama orang lain," jelasnya.
Berkas BPN yang akan dimasukan ke truk untuk ditarik kembali, karena belum sempat diregistrasi ke Mahkamah Konstitusi. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Dia kemudian berpendapat, seharusnya pihak pemohon bertanggung jawab atas saksi dan bukti yang dibawanya. Tak bisa kemudian berubah-ubah di dalam persidangan.
ADVERTISEMENT
"Patut diingat bahwa yang menghadirkan saksi dan ahli kan pemohon. Jadi mereka yang bertanggung jawab terhadap saksi dan ahli ini. Kita sebagai advokat membela klien kepentingan-kepentingan klien dan kita harus membuktikan sesuatu di pengadilan ini," ungkapnya.