Yusril Setuju Dewan Pengawas KPK: Tidak Ada Lembaga yang Tak Diawasi

11 September 2019 16:26 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
 Yusril Ihza Mahendra Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Yusril Ihza Mahendra Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Draf revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK memuat sejumlah poin, salah satunya terkait pembentukan dewan pengawas KPK. Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra, mengaku sepakat apabila dewan pengawas untuk KPK dibentuk.
ADVERTISEMENT
"Sekarang ini pengawasan, dan saya berpendapat pengawasan memang perlu. Tidak ada satu lembaga pun yang tidak bisa diawasi lembaga lain," kata Yusril di Kantor Wakil Presiden, Jakarta Pusat, Rabu (11/9).
Ilustrasi KPK. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Menurut Yusril, Dewan Pengawas KPK bisa berbentuk komisioner pengawasan. Namun menurutnya, semua itu tergantung DPR dalam menentukan teknis dewan pengawas, apakah berada dalam internal KPK atau berdiri sendiri.
"UU-nya, dewan pengawas bisa dibentuk juga semacam komisioner pengawasan. Jadi selama ini sih pengawasan oleh DPR secara institusi kenegaraan berjalan. Tapi internal di dalam itu, seperti di tiap-tiap kementerian itu ada inspektorat yang melakukan pengawasan dan itu normal saja," beber Ketum Partai Bulan Bintang (PBB) itu.
"Jadi bagaimana nanti UU membahas itu, apakah pengawasnya melekat pada lembaga itu sendiri kita serahkan ke pembuat UU," imbuhnya.
Ilustrasi KPK Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Yusril kemudian mencontohkan satu lembaga pengawas keuangan seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Menurutnya, setiap lembaga negara perlu adanya pengawasan.
ADVERTISEMENT
"Lembaga kepresidenan pun bisa diawasi oleh lembaga lain, walaupun pengawasan secara institusional kenegaraan tetap berlangsung seperti pengawasan keuangan oleh BPK, dan lain lain. Saya kira tidak ada lembaga yang tidak bisa diawasi, itu prinsip dalam tata kelola pemerintahan," pungkas Yusril.
Ilustrasi KPK Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Usulan soal pembentukan dewan pengawas KPK mendapat penolakan dari sejumlah pihak. Indonesia Coruption Watch (ICW) menegaskan kehadiran dewan pengawas KPK bukan hal mendesak.
“Esensi dari Dewan Pengawas kan mengawasi. Nah, yang kemudian kita lihat saat ini sebetulnya bukan satu hal yang urgent. Karena fungsi pengawasan yang dimaksud itu sudah berjalan di internal,” kata Kepala Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan ICW Tama Satya Langkun dalam diskusi Perspektif Indonesia di Gado-gado Boplo, Jakarta Pusat, Sabtu (7/9).
ADVERTISEMENT