news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Yusril Siap Jawab Semua Gugatan Prabowo di Sidang Kedua

18 Juni 2019 8:41 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua TIM Kuasa Hukum TKN, Yusril Ihza Mahendra usai sidang perdana PHPU Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta (14/06). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua TIM Kuasa Hukum TKN, Yusril Ihza Mahendra usai sidang perdana PHPU Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta (14/06). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Kubu Jokowi-Ma'ruf yang dipimpin oleh Yusril Ihza Mahendra siap memberikan respons terhadap gugatan Prabowo-Sandi di persidangan. Yusril menyatakan akan menjawab dua versi permohonan dari Prabowo-Sandi.
ADVERTISEMENT
Meski akan menjawab keduanya, Yusril mengatakan akan tetap fokus ke permohonan sebelum revisi. Namun, bukan berarti pihaknya tak akan menjawab permohonan revisi.
"Jadi kami akan menjawab keduanya. Fokus pada yang pertama, yang kedua kami juga akan jawab dan petitumnya memang satu," ujar Yusril di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (18/6).
Dia menegaskan permohonan Prabowo yang masuk pada tanggal 10 Juni, atau permohonan revisi, adalah permohonan baru. Sehingga menurutnya, seharusnya MK tak menerima permohonan tersebut.
Personel Brimob Polri bersiap melakukan pengamanan di sekitar Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (18/6/2019). Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
"Memang ada dua versi permohonan yang tanggal 24 Mei dan 10 Juni. Jadi kami menganggap bahwa permohonan yang resmi yang diregistrasi di 24. Dan 10 Juni kami anggap sebagai permohonan baru yang dilampirkan tapi tidak diregistrasi oleh MK," terangnya.
ADVERTISEMENT
Dalam petitumnya, pihak Jokowi-Ma'ruf akan menyatakan bahwa MK tak berwenang menangani perkara ini. Sehingga, seharusnya MK tak dapat menerima seluruh permohonan yang ada.
"Petitumnya yang pertama dalam eksepsi memohon kepada MK untuk menerima eksepsi dari pihak terkait seluruhnya dan menyatakan MK tidak berwenang untuk mengadili perkara ini atau menyatakan permohonan tidak dapat diterima. Dalam pokok perkara menolak seluruh permohonan," jelasnya.
"Nanti kita bacakan di persidangan. Tapi pada intinya kami tanggapi seluruh dari permohonan itu. Supaya didengar dan dipertimbangkan majelis dengan seadil-adilnya," pungkasnya.