Yusril Siapkan Materi Banding untuk HTI

8 Mei 2018 15:27 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konpers Yusril Iza Mahendra Pengacara HTI  (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Konpers Yusril Iza Mahendra Pengacara HTI (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
ADVERTISEMENT
Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) memastikan akan mengajukan banding atas putusan hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait penolakan gugatan pembubaran HTI. Setelah ini, seluruh materi banding langsung disiapkan.
ADVERTISEMENT
"Kami akan mempersiapkan upaya hukum banding untuk meluruskan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta demi keadilan dan kepastian hukum,” ucap Kuasa Hukum Hizbut Tahrir Indonesia, Yusril Ihza Mahendra saat konferensi pers di kantor HTI, Jakarta Selatan, Selasa (8/5).
Aksi massa HTI di depan PTUN. (Foto: Dok. HTI)
zoom-in-whitePerbesar
Aksi massa HTI di depan PTUN. (Foto: Dok. HTI)
Yusril menilai, banyak hal yang janggal selama persidangan berlangsung. Misalnya, terkait kewenangan Menkumham mencabut izin badan hukum HTI.
“Pertimbagan majelis yang menyatakan tergugat tidak memberlakukan Perppu Nomor 2 tahun 2017 secara surut. Padahal, Menteri Hukum dan HAM baru mendapatkan kewenangan menjatuhkan pencabutan status badan hukum tanggal 10 Juli 2017 sejak Perppu Nomor 2 tahun 2017 diterbitkan," jelas dia.
"Sebelum itu Menteri tidak berwenang sebab kewenangan pencabutan status badan hukum masih milik Pengadilan sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2018,” ujar dia.
Aksi massa HTI di depan PTUN. (Foto: dok. Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Aksi massa HTI di depan PTUN. (Foto: dok. Istimewa)
Mantan Menteri Hukum dan HAM itu mengatakan, alat bukti yang dihadirkan selama persidangan, baik buku maupun video itu merupakan kekeliaruan besar. Yusril menilai, barang bukti itu bukan bagian dari peristiwa hukum atau fakta.
ADVERTISEMENT
“Hal itu jelas keliru karena buku tersebut bukanlah peristiwa hukum (fakta) melainkan sekedar referensi ilmiah. Referensi ilmiah itu tidak pernah dikonfirmasi secara sah melalui pemeriksaan yang fair dan objektif,” katanya.
Pada dasarnya, Yusril menghormati putusan PTUN Jakarta. Tapi, dia tetap akan mengajukan banding karena undang-undang mengizinkan itu.
“Kami menghormati putusan PTUN Jakarta. UU PTUN telah menyediakan saluran keberatan atas putusan tersebut yakni upaya banding. Oleh karena itu kami akan mempersiapkan upaya hukum banding,” pungkasnya.